Natuna– Bupati Kabupaten Natuna Wan Siswandi bersama tim gugus covid Natuna, menyikapi intruksi Menteri Dalam Negri nomor 17 tahun 2021 dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat Masyarakat PPKM Mikro (diperketat-red) untuk setatus Zona Kuning dan menyepakati penerapannya dalam edaran Bupati yang maksudnya sama dengan intruksi tersebut. Kesepakat tersubut dari hasil rapat gugus tugas Covid-19 Kabupeten Natuna diruang rapat Bupati, 08/07/2021.
Sehubungan Natuna ditetap sebagai Zona Kuning, maka pelaksanaan kegiatan belajar mengajar(Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam ZonaOranye dan ZonaMerah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) .
Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Natuna Untuk Penerapan Instuksi Mendagri
Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (PerkantoranPemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta). untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFHsebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFOsebesar 25% (dua puluh lima persen.
Untuk kabupaten/kota padaZona Oranye danZona Merah ditutup untuk sementara waktu,sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Tidak Kalah Menariknya, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya untuk kabupaten/kota padaZona Oranye danZona Merah ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Sama halnya dengan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:1) makan/minum di tempat sebesar25% (dua puluh limapersen)dari kapasitas;2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;3), untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;4), untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluhempat) jam; dan5).
Semua pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.**
Laporan : Irwanto
Responses (4)
Comments are closed.