MoU Taat Hukum Pemda Natuna Dengan Kejaksaan Negeri Natuna

  • Share

Natuna – Patuh hukum diperlukan untuk menguatkan suatu kegiatan atau pembangunan yang dibuat oleh Pemda Natuna kedepan untuk didampingi oleh pihak Kejaksaan tentunya guna menguatkan di bidang hukum, saya berharap dengan adanya MoU ini untuk kegiatan kita kedepan lebih memperkuat dan tidak ada rasa kekhawatiran kita untuk melaksanakan kegiatan apapun”, hal ini disampaikan oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, S. Sos. M.Si. dalam acara penandatanganan MoU antara Pemda Natuna dan Kejaksaan Negeri Ranai, diruang rapat kantor Bupati Natuna, 14/06/2021, Senin siang.

Lanjut Siswandi, Walaupun kita sudah ada diposisi aman, namun kita harus tetap mematuhi peraturan dan ketetapan undang-undang yang berlaku, namun diperlukan kehati-hatian seperti pengadaan barang dan jasa sehingga kita tidak terlibat dengan masalah hukum.

Juga Gubernur Kepri mengamanatkan kepada para Kepala Desa, baik yang terlibat maupun yang tidak terlibat masalah hukum, diperlukan pendampingan dengan Kejati, tambahnya.

Dalam kegiatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Ranai Imam MS. Sidabutar, SH. MH menyampaikan “Sebenarnya MoU kerja sama antara Kejaksaan dan Pemda Natuna sudah ada sejak dulu namun dasar kami untuk melakukan MoU dengan Pemerintah menurut undang-undang No 16 tahun 2004 pasal 1 ayat 1 tentang Kejaksaan disebutkan melaksanakan penetapan kewenangan menurut undang-undang, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya”.

Lanjut Imam, Bantuan hukum itu diberikan dengan cara membuat SKK (Surat Kuasa Khusus) jadi MoU itu sebenarnya landasan kita untuk membuat SKK berikutnya, SKK itu berfungsi untuk mewakili Pemerintah Kabupaten dalam hal di persidangan dan pendampingan hukum untuk melakukan penagihan terhadap suatu instansi yang tidak menyetor pajak dan lainnya.

Kegiatan penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Sekda Natuna Hendra Kusuma, OPD, serta para tamu undangan lainnya.**

Laporan : Irwanto#R02

banner 120x600
  • Share