Natuna, Kepripos.id- Bupati Natuna Wan Siswandi membuka Focus Group Discussion (FGD) Kajian Kajian Akademis Daerah Otonomi Baru ( DOB ) Provinsi Kepulauan Natuna Anambas, bertempat di Gedung Sri Srindit Natuna Kepulauan Riau, Jum’at ( 25/05/2023).
Bupati Natuna dalam sambutannya menyampaikan , pemerintah ( Pemkab Natuna-red) akan menampung dan menyampaikan usulan pemekaran DOB Provinsi Kepulauan Natuna Anambas.
” Silakan badan perjuangan siapkan kelengkapan untuk mengajukan DOB Provinsi, termasuk kajian akademis yang dilakukan pada hari ini”. Ungkap Wan Sis.
Lanjut Wan Sis, pertimbangan Natuna dan Anambas perlu di jadikan daerah otonomi baru dikarena Natuna Anambas sebagai daerah strategis Nasional yang letak geografisnya perbatasan langsung dengan berbagai negara.
Masih Wan Sis, Natuna terus mempersiapkan infrastruktur yang layak sebuah provinsi nantinya.
” tahun ini jalan lingkar Teluk Buton Kelarik siap dikerjakan, kemudian kapasitas embung yang dipersiapkan untuk kebutuhan air bersih setelah menjadi provinsi nanti akan terpenuhi. Ungkap Wan Sis.
Kepala Analis Kebajikan Madia pada bagian otonomi daerah Setda Provinsi Kepri, Z. Arifin dalam sambutannya menyampaikan, pemerintah Provinsi Kepri melalui Biro Tata Pemerintah berkerjasama dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji ( UMRAH ) untuk melakukan akademis untuk sebuah pemekaran DOB Provinsi Kepulauan Natuna Anambas.
” Kajian Akademis ini akan mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak yang nantinya bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah untuk pengembangan suatu daerah”. ungkap Arifin.
Lanjut Arifin, Sejak diterbitkan UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, hingga tahun 22 Indonesia memiliki 34 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota.
” fakta yang kita liat, walaupun masih dalam moratorium pemekaran wilayah , namun pada tahun 2023 ada 4 Daerah Otonomi Baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Pegunungan dan Papua Barat Daya”. terangnya.
Pada acara FGD itu, Kajari Natuna yang disampaikan oleh Kasi Intel, Usulan DOB Kepulauan Natuna Anambas memang hanya dua Kabupaten, akan tetapi letak geografis Natuna dan Anambas tentu alasan keamanan perlu dijadikan pertimbangan.
Masih Kasi Intel, Natuna Anambas merupakan garda terdepannya NKRI yang memiliki hak-hak sebagai garda terdepan yang tidak boleh sejengkal pun terpisah.
Begitu juga halnya Kapolres Natuna yang diwakili Waka polres, pihaknya setuju dengan dibentuknya DOB ini.
Selanjutnya, Tokoh masyarakat Novain Pribadi ungkapkan, Natuna merupakan gerbang NKRI yang ibaratnya sebuah pintu gerbang bertuliskan selamat datang, disitulah kesan pertama. Kemudian Natuna merupakan wilayah laut, namun sayangnya bupati tidak memiliki kewenangan atas laut. Untuk itu kajian ini perlu memberi dukungan sepenuhnya atas keinginan masyarakat menuju DOB Kepulauan Natuna Anambas,
Berikutnya Ketua Kadin Zahardin ungkapkan, sejarah sehingga menjadi nama Natuna, Sampai abad ke 14 Natuna ini bernama Nawa, pada abad ke 15 dan abad ke 16 berubah nama menjadi Naniayawan, baru pada abad ke 17 baru menjadi nama Natuna.
Masih Zahardin, Natuna ditetap sebagai geopark oleh pemerintah pusat yang merupakan status dimata dunia bahwa Natuna ini milik Indonesia.
Ketua Lembaga adat Melayu Kepri Natuna, rentang kendali perlu menjadi pertimbangan Natuna Anambas Untuk di mekarkan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Natuna mempertimbang persoalan hankam, karena dari laut Natuna utara bisa menghasilkan ikan sebesar 600 juta ton pertahun dan strategis lintas laut mencapai 250 kapal asing perhari. Pundi-pundi ini perlu menjadi petimbangan untuk percepatan DOB Provinsi Kepulauan Natuna Anambas.
FGD tersebut diikuti oleh Bupati Natuna, Wakil Ketua DPRD Natuna serta anggota komisi I , Forkopimda, Sekda Natuna, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, para Camat, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Kepemudaan.
Acara dilanjutkan dengan pengisian kuisioner oleh peserta FGD.
Ditempat terpisah disalah satu rumah makan (25/05), Wakil Ketua DPRD Natuna Jarmin Sidik kepada tenaga ahli dari UMRAH menyampaikan kenapa Natuna dan Anambas perlu adanya DOB Provinsi.
Semangat otonomi daerah pelan-pelan bergeser dari Kabupaten ke Provinsi bahkan Pusat. Pendidikan tingkat SLTA hak dan kewenangan beralih ke provinsi. Natuna yang di kelilingi laut pun, setelah diterbitkan UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah Kabupaten menjadi tidak ada kewenangan sama sekali terhadap laut. Kewenangan pertambangan dan kehutanan sudah beralih.
Amirudin yang kesehariannya sebagai Dosen di STAI Natuna juga merasa heran kenapa Natuna yang dulu sebagai daerah penghasil, sekarang berpindah ke Provinsi.
” dulu Natuna dikenal dengan Kabupaten Kaya, kini tinggal sebuah nama”, ungkapnya.
Begitu juga dengan Ketua PWI Natuna M. Rapi, merasa sayang kekayaan laut Natuna tidak bisa di nikmati oleh masyarakat Natuna,
“nelayan asing dan nelayan dari luar Natuna terus mengambil ikan di laut Natuna, sementara hasil tangkapannya tidak diolah di Natuna, lalu Natuna dapat apa”, ungkapnya.
Pundi-pundi lain untuk sebuah fiskal yang perlu diperhitungkan, seperti pariwisata bahari, Geopark dan agrowisata dan migas.*(Fadil)
Babak Baru Rencana DOB Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas