MA Terkejut Berita Soal Dirinya Dilaporkan kasus KDRT oleh Sang Istri

  • Share

TANJUNGPINANG – Gencarnya pemberitaan soal laporan dugaan kasus KDRT yang di shere ke media sosial FB mendapat berbagai coment dari nitizen FB. Hal ini berhubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP -B/61/V/Kepri/SPK – Res Tpi. Dimana sebagai terlapor adalah sang suami WA yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Kasus pelaporan ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra. Dia menyebutkan, laporannya sudah diabuat korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanjungpinang. “Tadi pagi SPKT sudah terima laporannya,” kata AKP Rio kepada awak media.

Kepripos.co.id yang memantau berita-berita yang di shere ke media sosial FB mencoba menghubungi MA selaku terlapor dalam pemberitaan tersebut. “Jujur saya terkejut mendengar berita itu, apalagi sempat sudah ada laporan ke Polisi, ” ujar MA saar dihubungi (26/5).

Menurut MA terkait pelaporan yang dilakukan istrinya WA di Mapolres Tanjungpinang, itu tidak benar. “Saya tidak pernah melakukan hal yang dilaporkan, tidak juga saya melakukan kekerasan. Itu tidak bener,” jelas MA kepada Kepripos.co.id.

“Kalau masalah itu saya tidak pernah merasa melakukan apa yang diberitakan dan dituduhkan. Kalau sudah dilaporkan, ya biar saja penyidik bekerja, kita percayakan sama penyidik,” ujarnya.

MA juga sedikit menceritakan soal istrinya dan sebelumnya, “Saya pastikan saya tidak melakukan kekerasan terhadap istri saya. Saya tidak mungkin sebodoh dan seceroboh itu. Saya lihat istri saya ini banyak perubahan dan aneh belakangan ini. Memang sebelumnya ada permintaan dari pelapor (istri-red) yang tidak dipenuhi. Menurut dia, mungkin itu yang membuat pelapor sakit hati dan membuat hal seperti ini,”tegas MA.

“Saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap pelapor. Saya merasa ada yg aneh dengan laporan ini. Sebab, dulu juga saya sering di kirim beliau foto2 luka2 di tubuh beliau, katanya di pukuli suami nya terdahulu waktu itu. Sekarang malah saya yang kena kejadian seperti ini. Cobaan dan fitnah apalagi ini, ” ungkap MA mengakhiri wawancara dengan Kepripos.co.id.

Terlepas benar atau tidak kasus ini tentu menjadi ranah penegak hukum yakni pihak kepolisian karena sudah ada laporannya untuk melakukan proses selanjutnya. Tapi bukan rahasia umum lagi begitu banyak kasus KDRT bukan saja korbannya sang Istri, tapi ada juga yang menjadi korban KDRT justru sang suami.

KDRT itu bisa direkayasa dengan halus justru oleh seorang istri untuk membunuh karakter suaminya (kritikideologi gergen habernash). KDRT bisa saja berlaku sebaliknya (VIDE), dimana wanitanya yang menjadi pelaku kekerasan, memeras, merampas , memfitnah, menipu, mencuri  biasanya secara memancing halahal sensitive terkait keyakinan dan prinsip  emosional dan berkaitan dengan  finansial, bahkan juga dalam beberapa kasus fisik.

Artinya, jika sebuah kasus KDRT merupakan hasil rekayasa pihak terlapor bisa melaporkan juga dengan kasus mencemaran nama baik dan sebagainya. ***

Laporan: Siswanto/Kp.01-MM

banner 120x600
  • Share