M Apryandi di Vonis Bebas Tingkat Banding PT

Tanjungpinang,(Kepripos.co.id) –

Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan permohonan banding M. Apryandy, Caleg Gerindra Tanjungpinang, terkait kasus politik uang di Pemilu 2019. Apryandy sebelumnya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan oleh PN Tanjungpinang.

Dalam situs Mahkamh Agung (MA), mahkamahagung.go.id, Rabu (3/7/2019), kasus Apryandy bernomor register Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR ini telah diputus pada Rabu 3 Juli 2019, oleh Hakim Dolman Sinaga, S.H sebagai Hakim Ketua, serta Hakim Hj. Hasmayetti S.H.,M.H dan Tahan Simamora,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Ketiga Majelis Hakim ini menerima Permohonan Banding dari Pembanding Penuntut Umum dan terdakwa M. Apryandy, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 yang dimohonkan banding ke PT Pekanbaru.

“Menyatakan Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya,” demikian amar putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru.

Dalam putusan tersebut, Hakim juga menyatakan membebaskan M. APRIYANDY, S.IP. dari segala dakwaan (vrijspraak), dan memerintah untuk memulihkan hak-hak Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP., dan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula. Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.

Sementara barang bukti berupa Uang tunai Rp.600 ribu; 1 (satu) Unit handphone merk OPPO Tipe CPH1729; 1 (satu) Unit handphone merk Lenovo Hitam; 1 ( satu) Unit hanphone merk Samsung warna hitam; Screenshot Chat Whatsapp, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Apryandy dan penuntut umum dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, atas putusan PN Tanjungpinang.

Apryandy, melalui pengacaranya Hendie Devitra dan Sabri Hamri menilai vonis hakim PN Tanjungpinang terhadap kliennya tidak tepat yang menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan. Atas putusan bebas tersebut, suluhkepri.com belum dapat mengkonfirmasi M. Apryandy maupun pengacaranya.***

banner 120x600

Responses (98)

  1. Pingback: cialis pill
  2. Pingback: cialis price
  3. Pingback: coupon for cialis
  4. Pingback: Brand viagra
  5. Pingback: Sample viagra
  6. Pingback: ciprofloxacin otc
  7. Pingback: cialis 20mg price
  8. Pingback: cialis 20mg
  9. Pingback: prices of cialis
  10. Pingback: viagra generic
  11. Pingback: Real cialis online
  12. Pingback: generic cialis
  13. Pingback: vardenafil
  14. Pingback: order levitra
  15. Pingback: parx casino online
  16. Pingback: best online casino
  17. Pingback: viagra canada
  18. Pingback: real online casino
  19. Pingback: cash advance
  20. Pingback: cash advance
  21. Pingback: payday advance
  22. Pingback: viagra cost
  23. Pingback: generic cialis
  24. Pingback: new cialis
  25. Pingback: buy pfizer viagra
  26. Pingback: cialis to buy
  27. Pingback: cialis 5 mg
  28. Pingback: online casino
  29. Pingback: online slots
  30. Pingback: viagra buy
  31. Pingback: viagra discount
  32. Pingback: tadalafil 5mg
  33. Pingback: buy generic viagra
  34. Pingback: Viagra medication
  35. Pingback: pharmacy
  36. Pingback: buy cialis online
  37. Pingback: viagra
  38. Pingback: cialis coupon
  39. Pingback: hire essay writer
  40. Pingback: cialis india
  41. Pingback: anti viral
  42. Pingback: homemade viagra
  43. Pingback: cialis daily
  44. Pingback: is cialis safe
  45. Pingback: cheap sildenafil
  46. Pingback: cytotmeds.com

Comments are closed.