KEPRIPOS.ID, Natuna-Bupati Natuna yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bupati menghadiri kegiatan Sosialisasi alokasi kursi DPR pusat, DPRD Provinsi Kepri dan DPRD Kabupaten Natuna untuk wilayah pemilihan di Natuna oleh Komisi Pemilihan Umum bertempat di Aula Hotel Natuna, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, Selasa(21/03/2023).
Dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Bupati Natuna Ikhwan Solihin mengatakan, berbagai tahapan pemilu sudah dilaksanakan oleh KPU dalam menyukseskan kontestasi politik tahun 2024 nanti, tahapan pemilu perlu di ketahui oleh seluruh lapisan masyarakat guna menjamin kegiatan demokrasi yang berdaulat bagi keadilan seluruh rakyat Indonesia terkhusus masyarakat Natuna.
Tambah Solihin, kami selaku Pemda Natuna mengharapkan agar masyarakat Natuna ikut menyukseskan kontestasi politik tahun 2024 nanti guna mewujudkan masyarakat yang berdemokrasi tinggi,
” pemilihan umum merupakan suatu cara untuk mewakili suara rakyat dalam upaya menentukan arah pembangunan Natuna yang lebih maju.”
Dalam kegiatan yang sama Plh Ketua KPU Natuna Soimin mengatakan, sesuai amanah undang-undang untuk mewujudkan pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat berazaskan langsung bebas rahasia jujur dan adil sesuai kepastian hukum nomor 6 tahun 2023 tentang penataan jumlah alokasi kursi untuk pemilihan yang ada di Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Lanjut Soimin, kami mengingatkan untuk seluruh masyarakat Natuna untuk segera mengecek nama anda apakah sudah terdaftar atau belum guna memberikan hak suara dalam kontestasi pemilihan umum tahun 2024 nanti, karena satu suara anda menentukan arah kemajuan Kabupaten Natuna kedepan lewat wakil rakyat yang anda pilih.
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna dalam pemilihan umum tahun 2024. Dengan jumlah kursi untuk pemilihan DPRD Natuna berjumlah 20 kursi masing-masing wilayah Natuna satu jumlah kursi 10 di wilayah pemilihan Kecamatan Bunguran Timur dan Timur Laut, Bunguran Tengah serta Bunguran Selatan, Natuna dua jumlah kursi 4 wilayah pemilihan Kecamatan Midai, Suak Midai, Selat Panjang, Subi, Kecamatan Serasan dan Serasan Timur. Sedangkan untuk Natuna tiga jumlah kursi 6 wilayah pemilihan Kecamatan Bunguran Barat dan Bunguran Utara, Pulau Tiga, Pulau Tiga Barat, Pulau Laut, Bunguran Batubi serta Pulau Seluan.
Sebagai narasumber, anggota KPU Natuna Risno mengatakan kami mengingatkan kepada seluruh partai politik sebagai peserta pemilu serentak tahun 2024 nanti untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi politik karena hal tersebut sudah melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU pusat, apabila terdapat salah satu partai yang melanggar maka akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.
Kegiatan ini dihadiri oleh OPD, FKPD, Bawaslu, perwakilan setiap partai peserta pemilu,serta tamu undangan lainnya.*( Irwanto).