Natuna, Kepripos.id-Kehadiran Desa Anti Korupsi merupakan semangat KPK bidang pencegahan untuk melakukan pembinaan sampai ke tingkat Desa, agar korupsi tidak terjadi di desa.
Pemerintah sudah menggelontor anggaran hampir 20 triliun kepada 81.616 desa di seluruh Indonesia. Persoalan yang terjadi Kades dan Perangkat desa pada periode 2015-2022 ada yang bermasalah dengan hukum, yaitu ditemukan 851 kasus dengan 973 pelaku ( data KPK ), dari itu KPK perlu membentuk Desa Anti Korupsi. Hal ini disampaikan oleh Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Andhika Widarto pada acara Sosialisasi Desa Anti Korupsi kepada Kepala Desa se Kabupaten Natuna, bertempat di Gedung Wanita Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, Kamis (08/062023).
Lanjut Andhika, terjadinya kasus korupsi oleh kepala desa disebabkan kerena niatnya Kepala Desa untuk menyalah gunakan kewenangan dan Kepala Desa salah dalam pengelolaan keuangan desa, akhirnya bermasalah dengan hukum.
Guna menghindari tindak pidana korupsi, pemerintah desa perlu menjalani regulasi yang ada di desa, pengawasan, partisipasi masyarakat, pengawasan publik maupun lokal.
Oleh karenanya KPK perlu membentuk Desa Anti Korupsi satu Desa setiap provinsi. Untuk provinsi Kepri desa Limau Manis terseleksi sebagai Desa Anti Korupsi.
Tentu nanti desa yang di Kepri akan belajar ke Desa Limau Manis bagaimana pengelolaan keuangan desa yang benar, sehingga semua desa di Indonesia adalah desa anti korupsi.
Kemudian Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam arahannya kepada kepala desa untuk tertib administrasi, mulai dari absen rapat, berita acara rapat, program pembangunan perlu dimasukkan dalam rencana kerja pembangunan.
” persoalan hukum diawali dengan tata kola yang tidak benar, baik dari segi regulasi maupun kemanfaatan program itu sendiri”. ungkap Wan Sis. *(Fadil).