KPK: Digelontorkan Hampir 20 T Dana Desa, Ditemukan 851 Desa Berkasus

  • Share
Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat  Direktorat pembinaan peran serta masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Andhika Widarto

Natuna, Kepripos.id-Kehadiran Desa Anti Korupsi merupakan semangat KPK bidang pencegahan untuk melakukan  pembinaan sampai ke tingkat Desa, agar korupsi tidak terjadi di desa.

Pemerintah sudah menggelontor anggaran hampir 20 triliun kepada 81.616 desa di seluruh Indonesia. Persoalan yang terjadi Kades dan Perangkat desa pada periode 2015-2022 ada yang bermasalah dengan hukum,  yaitu ditemukan  851 kasus dengan 973 pelaku ( data KPK ), dari itu KPK perlu membentuk Desa Anti Korupsi. Hal ini disampaikan oleh Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Andhika Widarto pada acara Sosialisasi Desa Anti Korupsi kepada Kepala Desa se Kabupaten Natuna, bertempat di Gedung Wanita Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, Kamis (08/062023).

Lanjut Andhika, terjadinya kasus korupsi oleh kepala desa   disebabkan kerena  niatnya Kepala Desa untuk menyalah gunakan kewenangan dan Kepala Desa salah dalam pengelolaan keuangan desa, akhirnya bermasalah dengan hukum.

Guna menghindari tindak pidana korupsi, pemerintah desa perlu menjalani regulasi yang ada di desa, pengawasan, partisipasi masyarakat, pengawasan publik maupun lokal.

Arahan Bupati Natuna Kepada Kepala Desa untuk tertib tata kelola keuangan desa

Oleh karenanya KPK perlu membentuk Desa Anti Korupsi satu  Desa setiap provinsi. Untuk provinsi  Kepri desa Limau Manis terseleksi sebagai Desa Anti Korupsi.

Peserta sosialisasi

Tentu nanti desa yang di Kepri akan belajar ke Desa Limau Manis bagaimana pengelolaan keuangan desa yang benar, sehingga semua desa di Indonesia adalah desa anti korupsi.

Kemudian Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam arahannya kepada kepala desa untuk tertib administrasi, mulai dari absen rapat, berita acara rapat, program pembangunan perlu dimasukkan dalam rencana kerja pembangunan.

” persoalan hukum diawali dengan tata kola yang tidak benar, baik dari segi regulasi maupun kemanfaatan program itu sendiri”. ungkap Wan Sis. *(Fadil).

banner 120x600
  • Share