TANJUNGPINANG – Virus Perjudian di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang semangkin menganas. Fakta ini merupakan pelanggaran terhadap norma agama, norma kesusilaan, norma adat, norma hukum dan merupakan sabotase ekonomi bangsa. Tentu masalah ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Walikota Tanjungpinang H. Syahrul ketika disampai oleh Pemimpin Redaksi Kepripos.co.id Muslim Matondang informasi soal berita dimedia Kepripos.co.id yang berjudul: ” Wilayah Kepri (Batam-Tanjungpinang) Dilanda Virus Perjudian” pada tanggal 3 Maret 2020 pukul 14.10, langsung merespon dengan kalimat: ” Benar Adanya. Baru ini ada wartawan yg berani (maksud menulis berita perjudian-red). Insya Allah dalam rapat Fokominda dalam rangka menyambut ramadhan akan kita bahas.”
Ketika ditanya atau disampai oleh Kepripos.co.id, “Apa ngak ditinjau ulang saja izin hiburan ketangkasan yg dikeluarkan dinas pariwisata karena ada dugaan penyimpangan?” Sampai saat ini belum ada jawaban soal pertanyaan ini dari Walikota Tanjungpinang.
Sementara Walikota Batam H. Rudi ketika disampaikan informasi berita yang sama melalui Hp/Whatshapp belum merespon. Begitu juga disampaikan ke no HP/Whatshap Kapolda Kepri.
Dari pantau kepripos.co.id dilapangan lokasi perjudian masih tetap buka bebas. Lokasi kota Tanjungpinang dikawasan Komplek Suka Berenang, Bintan Plaza, Rimba Jaya, Bintan Center dan Jalan Potong Lembu. Warga masyarakat Kota Batam dan Kota Tanjungpinang terus membicarakan soal bebasnya perjudian saat ini sehingga terbentuk opini publik bahwa ada unsur pembiaran dari penguasa daerah dan penegak hukum. Padahal aturannya cukup jelas yakni: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1981
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG 7 TAHUN 1974 TENTANG
PENERTIBAN PERJUDIAN.
Disisi lain ada opini di media sosial bahwa perjudian tersebut memiliki izin resmi. Pemahaman ini didasari dengan adanya item di sistem perizinan OSS pada kode KBLI 92000 bidang usaha: Perjudian/Kasino. Persoalan ini juga mendapat respon dari praktisi hukum.
Menurut praktisi hukum Dr.Danialsyah,SH.MH yang dihubungi kepripos.co.id mengatakan bahwa, Dalam hukum perusahaan ada yang dinamakan Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup. Kemudian dikenal juga istilah Bidang Usaha Terbuka dan Bidang Usaha Tertutup. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”). Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Selanjutnya, Perpres 44/2016 mengatur Bidang Usaha yang Tertutup tercantum dalam Lampiran I Perpres 44/2016 di antaranya: Budidaya Ganja dan Perjudian/ Kasino. Pemerintah berdasarkan Perpres 44/2016 menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan ,dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.
Jadi, perbedaan antara Bidang Usaha Terbuka dengan Bidang Usaha Tertutup terlihat dari bidang usaha tertentu yang dinyatakan dilarang atau bidang usaha yang diperbolehkan untuk diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal, baik yang dilakukan oleh asing maupun dalam negeri, jelas Danialsyah.
Praktisi Hukum ini juga melihat bawah, di Indonesia penanganan kasus judi belum optimal dan tidak konsisten. Sikap Pemerintah dan pihak hukum kurang tegas dalam menindaklanjuti kasus perjudian yang terjadi di kalangan masyarakat. Perjudian sangat bertentangan dengan norma, nilai, dan hukum yang bersumber dari agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Dampaknya judi akan berperilaku berefek terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang lainnya. Adanya judi seorang individu tidak lagi mematuhi norma social, nilai, dan hukum positif sehingga menimbulkan dampak negative dalam kalangan masyarakat kususnya pemuda dan orang tua.
Adapun hukum-hukum yang menanggulangi dan menindak lanjuti atas kegiatan perjudian diatas adalah sebagai berikut : UU No.7 Pasal 1 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakan bahwa, “segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 Ayat 1 yang berbunyi, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.***r/MM
Responses (115)
Comments are closed.