Natuna – “Narkoba merupakan semua zat baik padat, cair maupun gas yang dimasukkan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuk secara fisik maupun psikis”hal ini disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Natuna Iptu Sudiono, dalam acara Penyuluhan Hukum Narkoba, IT dan dan anak berhadapan dengan hukum dalam giat non fisik Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di aula SMAN 1 Bunguran Timur, 10/03/2021, Rabu siang.
Lanjut Iptu Sudiono dalam paparannya, “ bahaya penggunaan narkoba buat kesehatan tubuh yaitu menggangu kondisi otak dan tubuh secara umum, perubahan sel saraf dalam otak, dehidrasi, bingung dan hilang ingatan, gangguan sistem pencernaan, menurunnya kualitas tidur, menurunnya kualitas hidup, kerusakan organ tubuh yang penting, meningkatnya risiko HIV/AIDS, halusinasi yang berlebihan dan kejang sehingga menyebabkan kematian”.
Giat yang diikuti oleh siswa kelas 11 SMA Negeri 1 Ranai ini mendapat juga penyuluhan kebakaran hutan dan lahan dari Dinas pemadam kebakaran.
Kabid pemadam kebakaran Dinas Damkar Natuna Saidir menyampaikan ” Jika kebakaran hutan terus terjadi maka ekosistem hutan akan terganggu ”.
Kebakaran hutan yang menimbulkan asap dan matinya bunga hutan berepek pada sulitnya untuk mendapatkan madu hutan Natuna, kebakaran juga berakibar polusi udara yang bisa menggagu kesehatan, seperti sesak napas bagian atas (aspa), serta kebakaran juga bisa merusak kesuburan tanah sehingga merugikan petani, bahkan kebakaran akan mengancam jiwa dan harta benda seseorang bahkan , terang Saidir.
Giat ini juga memberi tips bagai mana anak-anak tidak bersinggungan dengan hukum. Kasub seksi teknologi informasi produksi intelijen dan penerangan hukum Kejari Natuna Inggrid Novia, S.H. mengatakan”Untuk anak muda di zaman sekarang ini rasa ingin tahu sangat besar apalagi di tambah dengan kemajuan teknologi yang sangat cepat, sehingga akan terpengaruhi untuk mencoba narkoba, miras dan ngelem yang berakibat kesandung hukum”
Selain hal tersebut tadi, “peluang anak muda bisa tersandung hukum yaitu salah menggunakan media social yang sudah diatur oleh UU ITE, untuk itu beretikalah dalam bermedia social, sampai Eka Putri.
Dari narasuber berbeda, Kasub seksi barang bukti Kejari Natuna Barada Ali Akbar Arifin, S.H. menyampaikan”Bahwa untuk anak yang dibawah umur yang tersandung masalah hukum dalam penanganannya agak sedikit berbeda, supaya tidak memberikan efek yang negatif buat fisikis korban”.
Wakil Bupati Natuna Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA ditempat terpisah tepatnya di ruangkernyanya kepada media ini menanggapi adanya kasus Narkoba di Kabupaten ini. Dalam kegiatan Sosialisasi bahaya narkoba perlu disertakan mantan pengguna narkoba, agar siswa benar-benar tahu resiko dari pengguna narkoba, bukan sebatas bisa bermasalah denngan hukum, kelanjutan pendidikanpun akan menjadi terkendala.
“Mudahan ada mantan pengguna narkoba berani tampil sebagai duta untuk penyelamatan generasi penerus bangsa agar tidak terjerumus oleh narkoba”, harap Ngesti.
Giat non fisik TMMD bekerjasama dengan dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dihadiri juga Pasintel Kodim 0318 Natuna, Camat Bunguran Timur, Kepala SMA N 1 Ranai.**
Laporan : Irwanto#R02