KEPRIPOS.ID, Natuna– Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan mulai berlaku efektif pada tahun 2017. Jika semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil kini diperluas menjadi 0-12 mil. Salah satu implikasi dari kebijakan ini pemerintah Kabupaten tidak bisa menganggarkan untuk kebutuhan nelayan. Namun Dinas Perikanan akan menindak lanjuti usulan kelompok nelayan ke Provensi Kepri.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto kepada media ini diselala penyerahan bantuan berupa 9 gulungan kawat bubu dan 9 unit solar cell kepada kelompok nelayan Pulau Sambok di Kampung Sebala, Natuna Kepri Minggu pagi (19/02/2023).
Dikesempatan itu Hadi Suryanto katakan, bantuan ini merupakan bantuan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022.
“Satu kehormatan bagi saya kepala dinas perikanan dapat melihat secara langsung proses perakitan bubu ikan oleh nelayan,” ujar Jojo sapaan akrabnya.
Lanjut Jojo, Dinas Perikanan Kabupaten Natuna tidak dapat berbuat banyak untuk membantu para nelayan, karena dibatasi kewenangan yang diatur oleh undang-undang No. 23 tahun 2014 menyebabkan bantuan harus melalui APBD Provinsi.
“namun demikian, Hadi Suryanto menyampaikan dinas perikanan Kabupaten Natuna akan mengusulkan ke Pemprov Kepri”, imbuhnya.
Selain itu, Hadi Suryanto juga menginginkan membangun kelompok nelayan Pulau Sambok agar kedepan lebih maju lagi.
Untuk itu ia meminta agar seluruh nelayan yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Pulau Sambok untuk menyatukan visi agar KN Pulau Sambok lebih maju.
“Saya berharap para nelayan dapat memanfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Apabila bantuan ini benar-benar dimanfaatkan maka kedepan jika ada bantuan, pemerintah pasti akan melirik kita lagi,” sebut Jojo.
Di akhir penyampaian Jojo menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan aset kelompok bukan aset pribadi.
“Meski pada dasarnya cara kerjanya secara pribadi namun kembali saya ingatkan bantuan ini adalah milik Kelempok Nelayan Pulau Sambok jangan pulau nanti belum genap satu bulan bubu ini di jual, kalau sudah tidak di gunakan maka kembalikan ke kelompok,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Nelayan Pulau Sambok, Hendra mengatakan Kelompok Nelayan Pulau Sambok yang berdiri pada tahun 2021 lalu merupakan gagasan dari seluruh nelayan Kampung Sebala dalam membentuk sebuah organisasi kebersamaan dalam satu fropesi kerja.
“Kami berjumlah sekitar 31 orang yang terdiri dari nelayan tangkap ikan, nelayan tangkap kepiting dan nelayan penangkap udang,” ujar Hendra.*( Aulia)
Buka link di bawah. Ingin Akselerasi Pembangunan Natuna Bupati dan Wakil Bupati Natuna Sambangi Beberapa Kementeriuan.