Kejari Natuna Musnah Barang Bukti Tindak Keriminal

  • Share

Natuna, Kepripos.id – Kejaksaan Negeri Natuna melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetrap (incrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Jalan Pramuka, Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau pada Jum’at pagi (26/11/2021).

Bupati Natuna dalam sambutan yang diwakili  Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengucapkan  terimakasih kepada penegak hukum yang telah menangani tindak kasus pidana secara maksimal.

Menurutnya kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut penting untuk diketahui masyarakat sebagai bukti komitmen dari penegak hukum dalam rangka memberantas kasus tindak pidana.

“Maka hari masyarakat perlu tau kegiatan ini, sekali lagi kami berterimakasih kepada penegak hukum, meskipun kita tau bahwa kejahatan tidak akan pernah hilang di muka bumi” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar S.H., M.H. dalam keterangannya kepada awak media,
untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender dan untuk barang bukti tindak pidana TPUL dan OHARA dimusnahkan dengan cara di bakar dan dikubur.

” barang bukti sabu-sabu sendiri kita musnahkan dengan diblender dan sebagiannya lagi kita bakar. Untuk barang bukti tindak pidana TPUL dan OHARA ada sebagian kita bakar dan sebagainya lagi kita kubur, karena memang tidak memungkinkan untuk dibakar”.terangnya

Disela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, S.E, M.M kepada media ini menyampaikan terimakasih kepada penegak hukum yang telah mengungkap beberapa kasus tindak pidana umum ini, semoga menjadi pembelajaran bagi lain dari atas keputusan pengadilan yang diterima meraka,

” kita berharap kasus seperti ini terus menurun di Kabupaten Natuna, karna hal tersubut buka saja merugikan diri sendiri, akan tetapi sangat merugikan orang lain”, terang Amhar.

Terdapat sebanyak 45 barang bukti perkara yang dimusnahkan, terdiri dari tindak pidana narkotika 28 kasus, tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan pidana umum lainnya (TPUL) 7 kasus dan Tindak Pidana Terhadap Orang dan Benda (OHARA) sebanyak 10 kasus.

Pemusnahan tersebut dengan cara, jenis narkoba dimusnahkan dengan cara dibelender, sedangkan barang bukti lainnya dengan cara dibakar.

Tampak hadir juga  dalam giat terbut, Bupati Natuna, Wan Siswandi, Ketua DPRD Daeng Amhar,  Kapolres dan Waka Polres Natuna, Kepala Pengadilan Agama dan Kadis Kesehatan , ketua I LAM Natuna dan Ketua PWI Natuna.* ( Fadil)

 

 

banner 120x600
  • Share