Natuna, Kepripos.id- Kejaksaan Negeri Natuna melaksnakan penerangan hukum dengan tema mengenal tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, bertempat di ruang rapat I kantor bupati Natuna jln Batu Sisir Bukit Arai, Kabupaten Natuna Provinsi Kepri. Selasa Siang (01/11/2021).
Tema tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni, Kristanto, ST dari Unit Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Kab Natuna, Zarpani, ST., MM, dari Inspektorat Kab Natuna dan Rezi Dharmawan,SH dari Kejaksaan Negeri Natuna.
Selain narasumber, turut hadir dalam mendukung kegiatan tersebut PLH Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Jimmy Anderson, SH, Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos., MSi dan wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Pj. Sekda Natuna.
Adapun fokus dari penerangan hukum tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen yang ada di Pemerintahan Kabupaten Natuna yang aktif dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Tema yang diusung Kejari Natuna diselaraskan dengan kebutuhan yang ada di pemerintah Kabupaten Natuna guna menyatukan persepsi tentang peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tindak pidana korupsi yang menyertainya.
Kristanto, ST dari Unit Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Kab Natuna selaku Narasumber menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh pihak-pihak, untuk itu langkah yang harus dilakukan; Pertamamelakukan Metigasi Resiko dengan memahami jenis dan konsul kontrak, pahami batas kewenangan pihak, pahami kondisi atas kerugian keuangan Negara, libatkan pihak lain dalam membuat kontrak.
Titik rawan serah terima dan pembyaran, tidak oftimalnya pemeriksaan, rekayasa negarif pemerikasaan dan penerimaan hasil pekerjaan, hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, pembayaran tanpa perestasi kerja, tidak memperhatikan tanggung jawab penyedia.
Titik rawan pelaksanaan kontrak, adanya pungutan, kontrak yang ditandatangani tidak realiabel, ketidak jelasan yang menandatangani kontrak, pekerjaan dimulai tanpa adanya kontrak, tidak dilakukan kelarifikasi jaminan,membuat subsatansi baru tampa perubahan kontrak, pengalihan pekerjaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan lemahnya pengendalian kontrak.
Penyebab terjadi pelangaran, ketidaktahuan peraturan, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai penugasan, intervensi kuat pihak lain dan penyimpangan kewenangan, persepsi kebiasan pelanggaran.
Zarpani, ST., MM, dari Inspektorat Kab Natuna dalam paparannya, resiko jika perencanaan tidak matang dan pengawasan tidak oftimal, kualitas pekerjaan tidak baik, kemahalan nilai kontrak pekerjaan, adanya pekerjaan kurang, pekerjaan fiktif, hasil pekerjaan tidak bisa dimanfaatkan.
Rezi Dharmawan,SH dari Kejaksaan Negeri Natuna, dalam paparannya menyampaikan, factor-faktor kultur/ kebiasaan yang berkontribusi terhadafp prilaku korupsi yaitu tradisi memberi hadiah, ucapan terimakasih dan upeti, berpeluang berkembangnya perilkaku tidak pidana korufsi. Mental menerabas (instan) dan prilaku konsumtif, jam karet ( menunda-nunda pekerjaan).* (fadil)