Katua DPRD Pimpin Sumpah 2 Anggota DPRD PAW

  • Share

Natuna, Kepripos.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Natuna Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepri. Selasa (08/08/2023).

Bupati dan Wakil Bupati Natuna Berpoto bersama Andes Putra dan Junadi

Paripurna ini juga dihadiri oleh Bupati Natuna, Wakil Bupati Natuna, unsur FKPD, OPD, KPU, Bawaslu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan sejumlah perwakilan Parpol.

Dalam agenda ini Ketua DPRD Daeng Amhar memimpin rapat dan melakukan prosesi pengambilan Sumpah/Janji PAW kepada Anggota DPRD Kabupaten Natuna Atas nama Saudara Joharis Indro, S.I.P dan Saudari Suryati Astri Lestari.

Dalam pembukaan sidang,  Ketua DPRD Kabupaten Natuna Daeng Amhar menyampaikan alasan usulan pengambilan Sumpah/Janji PAW oleh anggota DPRD Kabupaten Natuna.

“Usulan PAW anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa jabatan 2019 – 2024 dikarenakan diberhentikan 2 orang anggota DPRD kabupaten Natuna atas nama saudara Andes Putra S.Pd pada tanggal 28 Juli 2023 dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Junaedi pada tanggal 28 Juli 2023 dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA),” ungkapnya.

Sebelum pengambilan sumpah  Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna Edi Priyono membacakan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1443 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian PAW anggota DPRD masa jabatan 2019 – 2024 dan Pengangkatan PAW anggota DPRD Sisa jabatan 2019 – 2024.

“1. Meresmikan pemberhentian PAW anggota DPRD Kabupaten Natuna, Saudara Junaedi.
2. Meresmikan pengangkatan Saudari Suryati Astri Lestari dengan Sisa Jabatan tahun 2019 – 2024 beserta ucapan terimakasih kepadanya yang sudah mengabdi selama masa jabatannya.
3. Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal saat Sumpah/Janji pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa Jabatan tahun 2019 – 2024,” sampainya.

Selanjutnya Edi Priyono membacakan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 844 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian PAW anggota DPRD Kabupaten Natuna masa Jabatan 2019 – 2024 dan peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Natuna Sisa masa jabatan 2019 – 2024.

“1. Meresmikan pemberhentian PAW anggota DPRD Kabupaten Natuna, Saudara Andes Putra S.Pd beserta ucapan terimakasih kepadanya yang sudah mengabdi selama masa jabatannya.
2. Meresmikan pengangkatan Saudari Joharis Indro S.I.P dengan Sisa Jabatan tahun 2019 – 2024.
3. Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal saat Sumpah/Janji pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa Jabatan tahun 2019 – 2024,” tambahnya.

Setelah itu, Saudara Joharis dan Saudari Suryati sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Natuna Sisa masa jabatan 2019 – 2024 mengambil Sumpah/Janji dan prosesi oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna.

Usai pembacaan SK,  dilanjutkan  dengan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna dan pemasangan Lencana PIN DPRD Natuna. *(Dayat)

banner 120x600
  • Share