Kadiskes Natuna : Syarat Perjalanan Vaksin Tak Berlaku Lagi

  • Share
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Natuna Hikmat Aliansyah

Natuna, Kepripos.id – Pemerintah resmi mencabut ketentuan wajib vaksin setiap warga sebagai syarat untuk melakukan perjalanan didalam daerah maupun keluar negeri.

Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Natuna Hikmat Aliansyah melalui nya (15/06) mengatakan, satgas penanggulangan covid 19 sudah mengeluarkan edaran yang menyatakan, surat edaran nomor 25 tahun 2022, tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta kedua addendumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Persyaratan wajib vaksin untuk perjalanan keluar daerah menggunakan pesawat maupun kapal sudah dicabut,” ujarnya, Kamis (15/6).

Dikatakannya, berdasarkan edaran Satgas Covid19, hal ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat, dan relaksasi kebijakan transportasi dibeberapa negara. Serta hasil survei lintas sektor pengendalian protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Corona.

“Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar dan kegiatan pada fasilitas publik di masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019,” jelasnya.

Juga dikuatkan dengan surat Edaran nomor 1 tahun 2023 dari Satgas Covid-19

Tentang protokol kesehatan pada masa transisi covid 2019. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia uang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19, maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). *( Aulia)

B.

banner 120x600
  • Share