Izin OP Tambang Timah Laut Pulau Pekajang Lingga Tidak Sesuai UU

  • Share

LINGGA – Tidak ada pertambangan tidak merusak lingkungan, baik di darat maupun di laut. Kerusakan akan membawa dampak bagi beberapa dekade mendatang bahkan bisa menjadi permanen. Penambangan timah lepas pantai tanpa dasar hukum, terumbu karang dengan jelas telah merusak, mencemari pantai, dan mengganggu perkembangan perikanan dan mengganggu sistem sosial.

Tambang timah laut sejak lama menjadi salah satu ancaman nelayan di sekitar pesisir pulau. Hal inilah yang membuat Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Lingga Roni Kurniawan “berang” dan menyebut PT CPM rampok timah laut Pulau Pekajang Lingga.

Menurut Hendri Plt Kadis ESDM Provinsi Kepri saat dikomfirmasi Kepripos.co.id (22/9/2020), soal adanya aktivitas kapal isap/penyedot timah di perairan Pulau Pekajang Lingga oleh PT CPM menjelaskan, bahwa ” PT CPM tercatat di Pemprov Kepri sebagai perusahaan yg memiliki ijin untuk melakukan aktivitas pertambangan timah dengan status OP
Operasi produksi”, ungkapnya melalui Whattshapp.

Ketika ditanya, apakah aktivitas tambang timah laut ini tidak memberitahu daerah Pemkab Lingga. Sebab menurut pemkab lingga cq. Dinas DLH Lingga mereka tidak mengetahui aktivitas tersebut atau tidak pernah ada koordinasi?

“Siapa pejabat lingga yang menyatakan bahwa pemkab tidak mengetahui?Mereka bisa bersurat kepada Pemprov untuk menanyakan yang perlu. Kami segera akan membalas surat resmi mereka jika mereka menanyakan ini”, jawab Hendri Plt Kadis ESDM Kepri.

Maksudnya, tidak ada koordinasi sebelumnya pak (ke Pemkab Lingga-red) , agar tidak rancuh dilapangan. Sebab warga akan bertanya ke Pemkab Lingga?

“Sudah tegaskan ada koordinasi,
Kalau gak ada koordinasi maka ijin nya gak akan ada. Jika DLH Lingga bertanya tentu bisa ke Dinas DLH Pemprov Kepri. Tergantung kewenangan nya juga”, kata hendri.

Ketika Kepripos.co.id menanyakan kembali seputaran mekanisme dan prosedure keluarnya izin atau ESDM dasar pemberian izin Operasi Produksi kepada PT CPM, termasuk dasar hukum dan PP nya soal tambang timah laut?

Lalu, apakah pemberian izin sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Dalam hal ini pemanfaatan Ruang laut wajib mengacu pada Peraturan Zonasi Laut atau RZWP3K dimana Provinsi Kepri belum ditetapkan Perda RZWP3K? Beliau belum menjawab sampai saat berita ini tayang.

Sementara Plt Kadis DKP Provinsi Kepri menjawab pertanyaan Kepripos.co.id (23/9-2020) soal ada atau tidaknya rekomendasi dari DKP Kepri soal izin operasi produksi Tambang Timah Laut PT CPM, menjawab bahwa “untuk hal tersebut diatas, lebih tepatnya untuk konfirmasi ke Dinas ESDM PROVINSI KEPRI. Seingat saya DKP tidak pernah mengeluarkan REKOM pada masa saya Plt Kadis DKP”, jawabnya singkat.

Artinya, karena Perda RZWP3K Provinsi Kepri belum ada atau belum disahkan sesuai amanat UU, maka diduga Izin OP PT CPM tidak sesuai prosedur sebagaimana mestinya.

Nah, jika kita melihat Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan Provinsi di sektor kelautan mulai berlaku efektif pada tahun 2017 ini. Jika semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil kini diperluas menjadi 0-12 mil. Segala aktivitas di laut dari mulai 0 -12 mil harus sesuai dengan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), sesuai amanat UU.

Artinya, izin Operasi Produksi PT CPM tidak melalui proses dan prosedure yang diamanatkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014. Jadi ada benarnya kalau Plt ESDM mengatakan tidak akan keluar izin tanpa sepengetahuan Pemkab Lingha. Mungkin masih mengunakan prosedur lama, dimana proses izin harus memiliki rekom Kab/kota.

Melihat Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pasal 16 ayat 1 menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi. Selanjutnya pada pasal 17 menjelaskan bahwa Izin lokasi sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang setara dengan izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.***

Laporan: Mansyur#MM-Kp.01

banner 120x600
  • Share