Hardinansyah :Tingkatkan Pariwisata dan Ekonomi melalui Desa Pemajuan Kebudayaan

  • Share

“Sosialisasi Desa Pemajuan Kebudayaan”

Natuna– Kepulauan Natuna mempunyai banyak destinasi wisata namun jika destinasi ini tidak diiringi dengan kebudayaan, maka Kebudayaan setempat akan mulai hilang, sehingga pariwisata Natuna tidak akan bertahan lama”, disampaikan Kepala Dinas Parbud Natuna Hardiansyah SE, M.Si pada acara sosialisasi Desa Pemajuan Kebudayaan di Balai Desa Limau Manis pada Selasa (6/7/2021) pagi.

Lanjut Hardiansyah, Undang-undang tentang pemajuan kebudayaan baru dikeluarkan pada tahun 2017 yaitu UU NO. 05 tahun 2017 sedangkan untuk pariwisata telah dikeluarkan UU NO. 10 Tahun 2010 tentang kepariwisataan “tentu UU ini cukup terlambat dikeluarkan mengingat tantangan-tantangan dalam permasalahan pemajuan Kebudayaan cukup sulit diselesaikan”

Undang-undang NO. 05 tahun 2017 mengatur tentang 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, Cagar budaya dan beberapa aspek Kebudayaan lainnya, adapun empat langkah strategis pemajuan adalah Melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan pembinaan, terang Aan.

“Natuna memang mempunyai banyak destinasi wisata namun jika destinasi ini tidak diiringi dengan kebudayaan yang ada atau Kebudayaan setempat mulai hilang, maka pariwisata yang ada di Natuna tidak akan bertahan lama” tambahnya.

Hardiansyah juga mengharapkan dukungan semua warga agar keanekaragaman budaya yang mulai pudar dan terkikis dapat kita angkat dan lestarikan kembali.

Sosialisasi Desa Pemajuan Kebudayaan diikuti RT / RW, BPD, LPMD dan Aparatur Desa Limau Manis, juga tampak hadiri Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Hadisun S. Ag .

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Pemajuan Kebudayaan dan Daya Desa, merupakan salah program dari Ditjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia.

Selanjutnya Kepala Bidang KebudayanDisparbud Natuna Hadisun, juga ikut menambahkan bahwa kebudayaan itu merupakan bagian penting dalam program pembangunan nasional karena kebudayaan yang ada di desa sudah semakin hilang banyak bergeser. Sehingga sekarang pembangunan dimulai dari Desa terus menuju ke pusat.

“Kesenian-kesenian yang kita miliki saat ini sudah mulai Pudar, baru tahun 2017 dibuatlah UU NO.5 Tahun 2017 pemajuan Kebudayaan yang menanungi 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yaitu adat Istiadat, bahasa, manuskrip, olahraga tradisional, tekhnologi tradisional, permainan rakyat, pengetahuan tradisional, ritus, seni, tradisi lisan dan juga Cagar Budaya”.

Hadisun juga mengharapkan agar nantinya Daya Desa bisa membuat Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) khusus Desa “Sebelumnya kami sudah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, namun itu hanya bersifat umum saja, kami berharap dengan kegiatan ini nantinya Desa dapat membuat pokok pikiran Kebudayaan daerah tersendiri agar lebih mudah dalam memetakan kebudayaan”.
Dibaca: 305

banner 120x600
  • Share