Kabupateb Natuna 90 persen adalah laut, dari hasil lautlah Nelayan mensekolahkan anaknya, oleh karenanya kita ( pemerintah dan nelayan –red) melarang nelayan menangkap ikan dilaut Natuna mempergunakan alat Cantrang. Rumah ikan akan rusak oleh alat cantrang yang gilirannya anak cucu kita akan susah mendapat ikan, hal ini disampaikan oleh Bupati Natuna Drs. H. Hamid Rizal. M.Si di ruang Paripurna DPRD Natuna,( 27/02/2020) siang.
Pagi itu halaman kantor DPRD depenuhi oleh nelayan Natuna, mereka menyuarakan hak hak mereka dalam melestarikan ekosistem laut. Jika diizin para nelayan luar Natuna mempergunakan alat tangkap cantrang, karang sebagai tempat berkebang biak ikan akan rusak.
Akhirnya perwakilan nelayan diterima untuk beraudensi dengan dengan DPRD Natuna, selang beberapa menit Bupati Natuna Hamid Rizal ikut memasuki ruang paripurna.
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Andes Putra, S.Pd menghasilkan keputusan untuk menolak para nelayan yang memperguna alat tangkap cantrang di perairan Natuna. Penolakan diakhiri dengan penandatangan surat penolakan oleh Bupati Natuna, katua DPRD beserta anggota, perwakilan neyan ( Henri-red) yang tujukan kepada pemerintah pusat.
Bupati Natuna akan menyampaikan surat tersebut bersama sama dengan DPRD dan perwakilan nelayan, “saya akan berupaya menyampaikan langsung kepada presiden, hal ini sudah saya koordinasikan ke pusat”, terang Hamid.
Setelah beraudensi di ruang Paripurna, Bupati beserta DPRD yang didampingi Kapolres Natuna menemui para nelayan di halaman kantor DPRD.*** Red.
Responses (91)
Comments are closed.