Guna Memaksimalkan Jaminan Sosial, Wakil Bupati Dodhial Audensi Bersama BPJSl

  • Share
Ketua Dewan Pengawas BPJS serahkan santunan kepada ahliwaris melalui   Wakil Bupati Natuna yang didampingi oleh lembaga vertikal daerah.

KEPRIPOS.ID, Natuna- BPJS ketenagakerjaan merupakan  bagian dari usaha pemerintah untuk menjaga keselamatan bagi masyarakat khususnya nelayan yang memiliki resiko kecelakan lebih besar. Sehingga pemerintah terus memastikan bahwa jaminan sosial ini dapat dimiliki oleh masyarakat sebagai antisipasi dalam menjaga keselamatan kerja.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Natuna didampingi Sekda Natuna pada audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan, yang digelar di ruang rapat kantor Bupati Kabupaten Natuna.Jumat, (03/02/2023).

BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka mendorong pemerintah daerah untuk mewujudkan 100 % perlindungan jaminan sosial dalam memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat di perbatasan.

Wakil Bupati Rodhial pimpin audensi bersama BPJS Ketenagakerjaan

Lanjut Wakil Bupati , audiensi merupakan  bagian dari usaha pemerintah untuk memaksimalkan jaminan sosial bagi masyarakat yang mendapat musibah kecelakaan kerja.

“BPJS ketenagakerjaan adalah bagian dari usaha pemerintah untuk menjaga keselamatan bagi masyarakat khususnya nelayan yang memiliki resiko kecelakan lebih besar. Sehingga pemerintah terus memastikan bahwa jaminan sosial ini dapat dimiliki oleh masyarakat sebagai antisipasi dalam menjaga keselamatan kerja” Jelas Rodhial Huda

Ketua Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Muhamad Zuhri Bahri , dalam laporanya menyampaikan bahwa BPJS adalah lembaga yang pertanggung jawabannya langsung kepada Presiden.

“Secara normatif Dewan pengawas BPJS memiliki beberapa fungsi , diantaranya : melakukan pengawasan, memberikan nasehat, membuat laporan kepada presiden serta melakukan update data setiap 6 bulan sekali” Jelas Muhamad Zuhri Bahri

Sekda Boy Wijanarko serahkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahliwaris

Lebih lanjut Muhamad Zuhri Bahri menjelaskan Inpres 2 Tahun 2021 sebagai regulasi yang menjadi pedoman selain UU SJSN dan UU BPJS yang ada sebagai dasar untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai wujud komitmen Kepala Daerah tentang arti penting perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud perlindungan masyarakat yang memiliki beberapa manfaat seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian akibat kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 (dua) orang anak dari TK sampai Perguruan Tinggi” Tambah Muhamad Zuhri Bahri

Acara ditandai dengan penyerahan santuan jaminan kematian dan serta beasiswa kepada ahli waris yang menerima santunan jaminan sosial akibat kecelakan kerja, yang diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS kepada  Wakil Bupati Natuna didampingi oleh lembaga vertikal daerah. *( Kominfo/Aulia Red)

banner 120x600
  • Share