Gotong Royong Pembiayaan Melalui BPJS Ketenga Kerjaan

  • Share

Natuna – Keikutsertaan menjadi anggota BPJS Ketenaga Kerjaan (jamsostek-red) berarti kita ikut bergotong royong dalam pembiyaan akibat dari kecelakaan kerja, disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna Sunardi, dalam kegiatan Media Gathering dan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, digelar di Natuna Dive Resort, Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (05/04/2021) sore.

Masuknya sebagai anggota BPJS Ketenaga Kerjaan ada yang bersipat wajib dan ada yang berdasarkan keinginan masyarakat. Katagori wajib yaitu kewajiban bagi perusahaan mendaftarkan tenaga kerja sebagai anggota BPJS dan manjadi tanggungan perusahaan selama bekerja diperusahaan tersebut. Kemudian keikutsertaan karna suatu kegiatan proyek dengan masa kerja tertentu.

Katagori kedua yaitu masuk BPJS Ketenaga Kerjaan atas keingin sendiri dengan membayar iuran setiap bulannya.

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), memiliki 4 program jaminan social antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Untuk program JKK, bagi peserta BP Jamsostek akan mendapatkan jaminan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang di alami pekerja saat bekerja. Manfaat yang di dapat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, mulai saat perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja, sampai kembali lagi kerumahnya atau menderita penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Kemudian untuk program JKM, diperuntukkan bagi ahli waris peserta BP Jamsostek, yang meninggal akibat kecelakaan kerja, kecelakaan di luar jam kerja maupun meninggal karena penyakit yang di akibatkan saat bekerja. JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk pemakaman, santunan kematian dan santunan berkala, serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dan iuran peserta telah memenuhi masa iur minimal 3 tahun.

“Lalu ada JHT atau jaminan hari tua, adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 59 tahun, cacat tetap, meninggal dunia, berhenti kerja dan pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun,” jelas Sunardi.

Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP), adalah sejumlah uang yang di bayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja ataupun tenaga kerja harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Caranya, pertama kita harus menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau bisa secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat juga melalui BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office bank kerjasama. ** Redaksi

.

banner 120x600
  • Share