DPRD Natuna Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda RPJMD 2021-2026

  • Share

Natuna, (Kepripos.id) – Sesuai ketentuan amanat undang-undang pasal 49 ayat 2 dan per-Mendagri nomor 86 tahun 2017 Kepala Daerah mengajukan rancangan pembangunan Daerah ke DPRD untuk dibahas. Sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Natuna yaitu terwujudnya Kabupaten Natuna sebagai Kabupaten maritim yang unggul, eksotis, aman dengan kemandirian ekonomi berlandaskan nilai-nilai religius dan kultural, hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar dalam  Rapat Paripurna DPRD Natuna terhadap pendapat akhir fraksi tentang Ranperda RPJMD dan Ranperda lainya di ruang rapat paripurna DPRD, Jl Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, 22/11/2021, Senin malam.

 

Pendapat fraksi-fraksi  menyampaikan  tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 ke Bupati Natuna dan seterusnya akan kita serahkan ke Gubernur Kepri agar Ranperda ini dapat ditinjau kembali serta disahkan menjadi peraturan Daerah Kabupaten Natuna, tambah Amhar.

Agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi tentang  Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Fraksi  juga  membacakan Ranperda pembentukan BPBD, Ranperda pembentukan dan susunan perangkat Daerah, Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah, Ranperda perubahan peraturan no 08 tahun 2013 tentang retribusi Daerah, Ranperda Perusahan Umum Daerah pasar Srinsrindit, Ranperda penyelenggaraan pendidikan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna memberikan sumbang pemikiran dan saran untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, diawali dari fraksi Partai Golkar yang bacakan oleh  Eri Marka” Pemerintah Daerah harus berusaha semaksimal mungkin mengelola potensi Daerah sehingga menghasilkan pendapatan asli Daerah sebagai komponen anggaran di samping sumber anggaran lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Kepri  dalam penyusunan RPJMD harus sejalan dengan rancangan Nasional sesuai peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 dan RPJMD Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2021-2026″.

Selain itu Fraksi PAN Ibrahim menyampaikan ” Fraksi PAN meminta agar Pemerintah Daerah dapat mengawasi dan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang telah ditetapkan, serta menyarankan kepada Pemerintah Daerah ketika anggaran sudah memungkinkan agar segera membentuk OPD baru untuk mengoptimalkan pendapatan asli Daerah”.

Fraksi Perjuangan Nurani Rakyat (PNR) Syaifullah menyampaikan ” Dalam menggabungkan beberapa OPD maka diharapkan lebih efisien dalam menggunakan anggaran dan diharapkan adanya peningkatan dalam pelayanan publik serta lebih meningkatkan lagi pendapatan asli Daerah, selain itu fraksi PNR juga berharap ada peningkatan produk hukum yang memiliki prosedur terarah sehingga mudah dipahami oleh masyarakat Kabupaten Natuna”.

Fraksi Partai Gerindra Husin menyampaikan ” Meminta kepada Bupati Natuna agar memperhatikan seluruh nelayan tangkap yang ada di Natuna untuk mempersiapkan dalam penggunaan alat tangkap modern, meminta agar Bupati segera mempercepat pembangunan kawasan pariwisata dan ekonomi industri di kawasan yang strategis dan segera memperbaiki jalan yang telah lama rusak yang berdampak pada peningkatan kecelakaan lalu lintas”.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Erimarka, SE

Fraksi Partai Pemersatu Damai Natuna (PPDN) Lamhot Sijabat menyampaikan ” Kami berharap Bupati Natuna selalu berkomitmen terhadap apa yang sudah di sepakati terkait aspirasi masyarakat untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif agar terwujud masyarakat Natuna yang sejahtera, kami juga meminta ke Badan Pusat Statistik Natuna agar menyampaikan data-data yang terbaru, akurat serta sesuai fakta dilapangan”.

Rapat paripurna tersebut dihadiri   Bupati Natuna Wan Siswandi, Plt. Sekda Natuna Boy Wijanarko, Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II Jarmin beserta anggota, OPD, FKPD, tokoh adat, tokoh melayu, serta tamu undangan lainnya.

banner 120x600
  • Share