DPRD Natuna Rapat Dengar Pendapat Tambang Pasir Kuarsa

  • Share
Ketua DPRD Daeng Amhar dampingi Bupati Natuna, Wakil Ketua dan Alias Suelo Pimpin Rapat Dengar Pendapat

Natuna Kepripos,id- Polemik rencana penambangan pasir kuarsa Natuna Terjadi. Sekolompok masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Natuna Menggugat menyurati DPRD Natuna untuk mendapatkan kejelasan rencana penambangan pasir kuarsa oleh salah satu PT berlokasi di utara pulau Bunguran Besar Kabupaten Natuna.

Pada tanggal 27 Mei 2022 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Natuna.  Pihak DPRD Natuna pun mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  tetang Rencana Penambangan pasir Kuarsa di Natuna yang menjadi polemic tersebut.

RDP ini disamping  menghadirkan termohon (Aliasi Natuna Menggugat-red) juga mengundang stekholder lainya, seperti Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Camat Tumur Laut beserta Kadesnya dan Camat Bunguran Utara Beserta Kadesnya serta Ketua MUI dan Ketua KNPI.

RPD dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar dengan didampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda Ramatullah membuka rapat dengan membaca Basmalah.

Pihak DPRD Natuna Meminta Alias Wello paparkan sebab akabit dari penambangan pasir kuarsa

Rapat yang juga menghadirkan pemerhati tambang Alias Wello yang juga mantan ketua DPRD Kabupaten Linggga dan Bupati Lingga.

“Natuna masih awam dengan apa itu pasir kuarsa ataupun silika, oleh karenanya pihak DPRD perlu mendengar langsung dari orang yang berpengalaman dengan pasir kuarsa ataupun silika ini.” ungkap Amhar.

Alias Wello dalam paparannya menyampaikan pasir kuarsa saat ini memiliki nilai ekspor yang cukup tinggi, karena penambangannya berada didaratan maka pajak penambahan nilai langsung diterima oleh daerah dan menjadi Kas Darah seutuhnya.

“ Disaat emkonomi terdapak dari covid-19, Kabupaten Lingga sangat terbantukan PADnya dari hasil ekspor pasir kuarsanya.” terang Alias Wello.

Lanjut Wello, setiap penambangan musti ada dampak postif dan negatifnya. Oleh karena dalam amdalnya nanti perlu ada perintah untuk mengatasi dari dampak lingkungannya.

Pada kesempatan itu juga Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan tetang penyesuaian  tata ruang wilayah  kabupaten Natuna dengan menyesuaikan kebutuhan pembangunan. Peroses perubahan tata ruang wilayah kabupaten Natuna sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu. Setelah melakukan pengkajian,   riset dan kepentingan seterategis Nasional maka dalam dokumen RTRW sedikit ada perubahan. Sehingga  Teluk Boton ditetapkan sebagai kawasan industri yang memiliki potensi tambang.

” jika  perindusteriannya belum berjalan,   maka potensi tambangnya bisa dimanfaatkan dan nantinya setelah paska tambang bisa dikembalikan keperuntukan awal (industri-red).

Bupati Natuna dan Ketua DPRD saat diwawancarai

Bupati juga meminta kepada PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) yang  telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tidak melakukan penambangan sebulum semua perzinan, termasuk amdal, terkecuali kegiatan eksplorasi.

Setelah pemaparan Alias Wello dan Bupati Natuna, anggota aliasi Natuna Menggugat tetap  pada perinsipnya, yaitu tidak adanya penambangan pasir kuarsa di Natuna.

“ dengan alasan apapun tidak boleh terjadi penambangan di Natuna.” Pinta Wan Sofyan.

Sebagian dari anggota aliansi menyetujui penambangan tersebut dengan pertimbangan terbukanya lapangan kerja.

“ kami minta pengolahan pasir kuarsa hendaknya di Natuna. Pasir kuarsanya  saja yang di ekspor,  sementara pasirnya tidak perlu  diangkut juga karena  keperluan   pembangunan di Natuna itu sendiri. Disamping itu jika diproduksi di Natuna penyerapan tenaga kerja lebih banyak.” terang Abar Lani.

Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) Sulaiman menyampaikan, pihaknya telah mengajukan untuk di ekploitasi seluas 2.000 hekter,  namun hanya 500 hektar saja yang  disetejuai.

“ Untuk itu  kami (PT.IKJ) hingga 4 bulan atau lebih hanya melakukan ekspolari” terang Sulaiman.

Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Aris Munandar meminta kepada pihak perusahaan untuk memperkerjakan anak Natuna.

“ Ratusan sarjana anak Natuna  baik itu lulusan dalam negeri maupun luar negeri yang hari ini membutuhkan pekerjaan, oleh karenanya pihak perusahaan harus menyerapkan tenaga kerja lokal terlebih dahulu”. pinta Aris.

Diakhir rapat Amhar menyampaikan terimakasih kepada semua pihak.

Ketua Komisi I meminta kepada perusahaan tambang mempekerjakan anak daerah

 “Apa yang menjadi masukan seluruh pihak hari ini akan menjadi pertimbangan kami. Seperti yang disampaikan Pak Bupati,  mohon kepada pihak PT tambang kalau memang izinnya belum lengkap mohon ditunda dulu penambangannya dan segera melengkapi semua perizinannya baru nambang,” jelas Tutup Amhar.

Ditempat terpisah Alias Wello kepada kepripos.id ia sampaikan, untuk sosial ekonomi berkelanjutan kita perlu memasukkan dalam amdal dengan mereboisasi dengan hutan industeri seperti dilakukan di Lingga.

” Dibikin penambangan sistem  buka tutup , yaitu ditambang langsung ditimbun kembali dengan tanah yang subur, lalu direboisasi dengan hutan Industeri, seperti pohon aka sia.” Ungkapnya

Masih Wello, Pohon aka sia merupakan bahan baku kertas yang  dibutuhkan oleh pabrik kertas secara terus menerus, tutupnya.* (Fadil).

banner 120x600
  • Share