DPRD menggelar Paripurna Dengar Pendapat dengan Mahasiswa

  • Share

NATUNA –  DPRD Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda dengar pendapat dengan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Natuna, Selasa (20/10). Paripurna ini membahas tuntutan mahasiswa tentang UU Cipta Kerja.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan dimpingi Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II, Jarmin Sidik serta di hadiri oleh hampir seluruh anggota dewan.

“Pada kesempatan ini kita akan bersama-sama dengan mahasiswa membahas aspirasi mahasiswa yang sudah disampaikan ke dewan,” kata Daeng Amhar membuka paripurna.

Ia kemudian mempersilahkan perwakilan mahasiswa untuk menyampaikan tuntutannya melalui mimbar paripurna.

Lingga Saputra, perwakilan mahasiswa melalui pidatonya menilai UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI itu tidak pro kepada kaum buruh sehingga UU teresebut dinilainya berpotensi merugikan buruh.

Selain itu, ia juga menilai UU Cipta kerja tersebut cacat prosedur karena terdapat beberapa pasal yang disebutnya pasal susupan yang mana antara draft UU yang disampaikan ke Presdien tidak sama dengan yang disahkan. UU yang disahkan disahkan setebal 905 halaman dan Draft yang dikirim ke Presiden setebal 1035 halaman.

“Dengan begitu kami menolak UU tersebut dan mendesak Presiden RI untuk segera menerbitkan Perppu pengganti undang itu,” tegasnya.

Ia juga meminta Anggota DPRD Natuna untuk mengelaurkan sikap yang jelas terhadap UU tersebut sehingga DPR RI dan Presiden dapat membuat aturab yang lebih berpihak kepada buruh.

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar kemudian memberikan kesempatan kepada selurug anggota DPRD untuk memberikan pandangannya terhadap tuntutan mahasiswa di atas.

Seluruh anggota DPRD Natuna mengaku satu tujuan dengan mahasiswa yang mana aturan harus pro terhadap rakyat.

“Cuma mengenai sikap menolak seperti yang diminta oleh adek-adek mahasiwa tidak bisa dipenuhi karena kami DPRD tidak dalam kapasitas itu. Kami hanya bisa menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwenag dalam hal ini DPR RI selaku pembuat undang-undang,” kata Junaide seorang anggota dewan.

Begitu juga disampaikan oleh anggota DPRD lainnya. Mereka sepakat aturan harus pro rakyat.

Sesi dialog sempat menghangat antara mahasiswa dan anggota DPRD Natuna, namun tidak lama berselang suasana paripurna kembali tanang.

“Tuntutan adek-adek mahasiswa secara kelembagaan sudah kami sampaikan ke pusat, kami juga sudah menerima adek-adek dengan baik-baik. Jadi mari kita diskusikan apa yang kita bahas sekarang secara baik-baik,” timpal Amhar menguasai forum.

Akhirnya disepakati bahwa DPRD secara kelembagaan akan menyampaikan aspirasi mahasiswa itu ke DPR RI dan disepakati juga anggota DPRD Natuna akan menyampaikan aspirasi mahasiswa tersebut melaui masing-masing fraksi ke pusat.

Mahasiswa yang turut hadir di ruang paripurna sebanyak 8 orang sebagai perwakilan dari seluruh anggota Aliansi Mahasiswa Natuna.

Paripurna berjalan aman. Terpantau rapat tersebut diamakankan oleh jajaran kepolisian dan Satpol PP.**

Laporan : Fandi / Ro2

banner 120x600
  • Share