Diseminasi Audit Kasus Stuntinng Kabupaten Natuna Tahun 2022

  • Share

Natuna, Kepri Pos– Bupati Natuna secara resmi membuka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stuntinng Kabupaten Natuna Tahun 2022 bertempat di Gedung Wanita, Bukit Arai Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Senin ( 7 /11/2022)

Dalam laporan Panitia, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna yang menjadi dasar adalah Perpres No 72 Tahun 2021 tentang penurunan angka Stuntinng yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengetahui penyebab resiko stunting, kemudian dari hasil identifikasi dilakukan analisis guna memberikan rekomendasi sebagai upaya pencegahan yang harus dilakukan.

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda dalam hal ini selaku Ketua Tim Pencegahan Stuntinng menyampaikan, pola perilaku kehidupan yang membuat angka Stuntinng itu meningkat. Dan penanganan Stuntinng tidak bisa dilakukan oleh tim teknis sendiri. Semua stakeholder harus bersinergi karena ini dimulai dari keluarga.

“Ini bukan hanya tugas sektoral tapi tugas kita semua mulai dari OPD, Camat sampai ke Lurah dan Kepala Desa secara kolektif”. ungkap Rodhial.

Bupati Natuna dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari audit adalah mencari persoalan dan dicarikan solusinya dan usaha yang bisa dilakukan adalah dinas-dinas terkait saling koordinasi dan komunikasi dengan camat, kepala desa ketika terjadi permasalahan. Dieksekusi dengan aksi agar target yang telah ditetapkan oleh pusat bisa tercapai.

Baca Juga

Tunjang Eko Wisata, Bappenas Akan Jadikan Natuna Laktri Tourism

“Saya berharap kegiatan ini bukan hanya laporan, tapi bisa kita tindaklanjuti secara nyata dan kita turunkan angka Stuntinng secara bersama dengan menyamakan pemikiran dan pemahaman” tegas Siswandi.

Acara selanjutnya pemaparan materi dan hasil audit kasus Stuntinng di kabupaten Natuna.*( Irwanto).

 

banner 120x600
  • Share