Natuna– Tingkat penyebaran covid-19 di Natuna saat ini masih terjadi, usaha penurunan tingkat penyebaran perlu dilakukan, termasuk membatasi jamaah maksimal 25 persen dari kapasitas masjid dan tatacara pembagian daging hewan korban, perlu menerapkan instruksi Menteri Dalam Negeri no. 17 tahun 2021 tentang PPKM Mikro (diperketat), disampaikan Bupati Natuna Wan Siswandi, didampingi Wakil Buapti Rodhial Huda dan PJ Sekda Natuna Boy Widjanarko tetang tatacara pelaksanaan Solat Idul Adha dan Penyembelihan hewan korban diruang rapat Bupati lantai 2 Bukit Arai, ( 15/07/2021) .
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ka Kemenag Natuna, KetuaMUI,LAM Natuna, Para Imam dan pengurus Masjid dan Kecamatan Bunguran Timur.
Lanjut Bupati, mengurangi konsentrasi jamaah untuk memenuhi masjid, pengurus Masjid perlu menyiapkan tambahan tempat solat di halaman Masjid. Selain itu, panitia bisa menyiap tempat solat dilapangan terbuka.
Kemudian untuk daging hewan korban, agar tidak terjadi kerumunan petugas yang mengantar dagingnya ke rumah masing-masing.
Kunjung-mengunjung pada hari raya merupakan budaya masyarakat Natuna. Wakil Bupati Rodhial Huda mengingatkan, untuk saat ini kegiatan tersubut di tiadakan dulu, karna kondisi covid saat ini masih berada diseputar kita.**
Laporan : Irwanto
Responses (4)
Comments are closed.