Berbuat Mesum Dengan Pacar Dibawah Umur Berakir Di Bui

  • Share
Kapolres dan Kasat reskerim jumpa pers

Natuna, (kepripos.id) – Ada rasa cinta yang mendalam,  Bunga (18) dinihari pukul 02.00  (04/10/ 2021) nekat meninggalkan rumah untuk menemui  WS (sang pacar). Seteluh bertermu, WS (sang pacar) mengajak Bunga mencari rumah kosong dengan dalih untuk beristirahat.  Namun apa yang terjadi,  Bunga disetebuhi oleh WS (21) dirumah kosong tersebut. Sedihnya lagi tersangka tidak mengantar korban kembali kerumahnya.

Kini aksi nekat   menyetubuhi pacarnya sendiri akhirnya  ditangani  Polres Natuna.

Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian,S.I.K.M.Si didampingi Kasatreskrim Polres Natuna dalam jumpa pers terkait tindak pidana persetu buhan anak dibawah umur, bertempat  ruang Satintel Polres Natunapada, Senin (15/10/2021).

AKBP Ike Krisnadian menjelaskan bahwa Penangkapan pelaku berdasarkan LP/50/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021. Tersangka WS telah melakukan persetubuhan diluar nikah sebanyak tiga kali di tiga tempat yang berbeda, yaitu di sebuah rumah kosong yang terletak di SP2, KecamatanBuguran Tengah, kemudian dilanjutkan di sebuah rumah kosong di Jalan Pramuka, Kecamatan Bunguran Timur dan di sekitar bebatuan yang terletak di Kompleks Masjid Agung Natuna.

Kapores dan Kasat Reskrim tunjukkan barang bukti

Sehingga Senin, 12 Oktober 2021 tersangka dan korban diamankan di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Tapau, Kecamatan Bunguran tengah oleh Kepala Desa setempat.

“ setelah dibawa ke Kantor Desa Tapau, Kades langsungmeng hubungi orang tuakorban, setelah orang tua korban datang dan dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali” terang AKBP Ike Krisnadian.

Kasatreskrim Polres Natuna mengamankan barangbukti berupasatu unit Hp, satu buah sweater, satu helai celana jeans panjang, satu helai celana dalam, satu buah tas ransel .

Polres menjerat WS dengan Pasal 81 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2016  Tentang Perubahan KeduaAtas UU RI Nomor  23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.** Aulia

 

banner 120x600
  • Share