TANJUNGPINANG – Keharusan bagi siapa saja dalam bermain untuk menyerahkan sesuatu yang dipertaruhkan kepada pihak pemenang masuk dalam unsur pidana judi. Artinya, segala permainan yang ada wujud kalah menangnya, pihak yang kalah harus memberikan sejumlah uang atau barang yang disepakati sebagai taruhan kepada pihak yang menang adalah judi. Ini praktek untung-untungan, yang membuat orang yang bermain berharap akan mendapatkan keuntungan dengan mudah tanpa bekerja keras.
Melihat Gelangang Permainan atau Ketangkasan yang note bane mendapat izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata, point yang paling penting dari izin tersebut tidak adanya unsur perjudian. Izin seperti ini biasanya diberikan untuk areal rekreasi atau hiburan anak-anak yang berada di Mall, Plaza dan pasar malam. Celah inilah dimanfaatkan para pengusaha perjudian untuk mengajukan izin yang mengatasnamakan hiburan atau permainan untuk mengelabui Pemda setempat.
Sebab, Pemda tidak mempertimbangkan pemberian izin tersebut misalnya: di areal tertentu sebagai faktor pendukung suatu kawasan hiburan seperti kawasan rekreasi atau bazar/ pasar malam. Artinya, izin tersebut rawan disalah gunakan.
Lantas bagaimana jika izin hiburan atau permainan hiburan tersebut disalah gunakan sebagai arena perjudian? Apakah Pemda bisa mencabut izin tersebut? Sementara KUHP soal perjudian pihak kepolisian sebagai pelaksananya? Apakah Pemda bisa mengunakan Satpol PP untuk melidik, menyidik penyalahgunakan izin tersebut dari hiburan menjadi perjudian? Berbagai pertanyaan masyarakat inilah media Kepripos mencoba mewawancari salah satu Warga Kota Tanjungpinang Muslim Matondang.
Menurut muslim Matondang bahwa, suatu perbuatan dapat dikatakan perjudian, harus ada ketiga unsur ini: Permainan/perlombaan, Ada taruhan dan Keberuntungan. Perjudian menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagaimana dirubah dengan Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian adalah tiap tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada keberuntungan. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain – lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian diketahui bahwa semua tindak Pidana Perjudian sebagai kejahatan. Perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara.
Peraturan Pemerintah ini yang merupakan pelaksanakan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur mengenai larangan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian, oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, baik yang diselenggarakan di Kasino, di tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan – alasan lain. Dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian.
Bagaimana menurut Anda soal Gelper atau permainan ketangkasan yang kabarnya memiliki izin dari Pemda. Apakah termasuk kategori judi di mana pemenangnya hanya diberikan hadiah berupa barang seperti Rokok?
Begini ya. Kalau bicara izin dari Pemda saya bisa pastikan tidak ada izin yang disebut untuk perjudian. Pasti izinnya sebuah usaha hiburan atau disebut Gelanggang Permainan atau ketangkasan. Tapi yang benar izin itu dapat disalah gunakan sebagai ajang perjudian.
Kalau kita melihat pada Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Sebenarnya soal ini bukan barang baru, sudah sering buka tutup di Batam dan Kota Tanjungpinang, dari mulai namanya disebut: Jacpot, Ketangkasan dan saat ini Gelper. Begitu juga dengan keberadaan Lucy Draw Bola Pimpong serta Kim. Artinya, kalau bicara soal Gelper, Lucky Draw Bola dan KIM itu ada unsur judi atau tidak. “Mereka pihak-pihak terkait dan Kepolisian sekolah hukumnya dah tinggi soal itu. Tanya aja ke mereka, ” ujar Muslim Matondang kepada Kepripos, (22/1) melalui Telp seluler. ***
Laporan: Dewi
Responses (99)
Comments are closed.