Amhar : DPRD Perlu Mendapat Tanggungan 24 Jam Dari BPJS Ketenaga Kerjaan

  • Share

Natuna– Anggota DPRD dalam bekerja tidak mengenal waktu, bisa saja 24 jam jika ada hal yang perlu ditangani ditengah masyarakat, sementara kegiatan bersipat mendadak tidak mungkin membawa surat tugas, disampaikan oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar kepada BPJS Ketenaga Kerjaan Kabupaten Natuna dalam acara sosialisasi BPJS Ketenegakerjaan di Gedung DPRD Natuna, 19 April 2021.

Lanjut Amhar,” banyak kegiatan Anggota Dewan bersipat mendadak yang harus bersama-sama dengan masyrakat diluar jam kerja kantor, kadang tanpa surat tugas, jika terjadi kecelakaan kerja ikut ditanggung oleh BPJS Ketenaga Kerjaan”.

Kepala BPJS Ketenega Kerjaan Kabupaten Sunardi menjelaskan, “ Anggota Dewan merupakan wakil rakyat yang bisa saja bekerja selama 24 jam, jika terjadi Kecelakaan Kerja maka BPJS akan melakukan riwayat kegiatan, jika memang benar dalam menjalan giat kedewanan walaupun tanpa surat tugas yang bersangkutan akan mendapat haknya tanggungan”.

Giat ini juga diikuti oleh wakil ketua I Daeng Ganda Rammatullah beserta anggota lainnya, menaggapi dengan respon positife dari sosisialisasi tersebut, termasuk minta kejelasan kepada pihak BPJS Ketenega Kerjaan mengenai keikut sertaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) DPRD.

“ PTT DPRD sudah masuk sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan”, ungkap nardi.**

Laforan : Irwanto#R02

banner 120x600
  • Share