Aktivitas Tambang Bauksit di Sei Carang Diduga Ilegal

Tanjungpinang, kepripos.id– Penarikan kewenangan izin tambang bauksit ke pemerintah pusat memang mengurangi peran pemerintah daerah dalam penerbitan izin, namun tidak sepenuhnya membuat mereka tidak berdaya, karena pemerintah daerah masih memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam pengawasan, pengelolaan dampak lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal terkait kegiatan pertambangan di wilayahnya.

Peran pemerintah daerah bergeser dari penerbitan izin menjadi fokus pengawasan dan penertiban kegiatan pertambangan yang sedang berjalan. Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pemerintah daerah ditarik semua ke pemerintah pusat mulai dari IUP, IPR, IUPK, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan.

banner 325x300

Soal izin baru dan perpanjangan izin menjadi kewenangan Pemerintah pusat dan ini dibenarkan oleh Hendrik selaku Kepala Dinas DLH Provinsi Kepri. “Soal Izin Tambang Bauksit sudah menjadi wewenang Pemerintah Pusat, bukan wewenang daerah/Provinsi,” jelasnya saat ditanya Kepripos.id melalui kontak Whatshapp (13/9/2025).

Tambang Bauksit di Sei Carang Tanjungpinang beroperasi kembali. Tampak dilokasi ada pengerukan dengan puluhan alat berat dan pencucian. Aktivitas ini belum diketahui apakah bahagian dari stockpile bijih bauksit disita oleh negara atau bukan yang akan dilelang. Tapi, diduga belum memiliki perizinan dari Pemerintah Pusat.

Belum jelas siapa pemilik Tambang, namun beberapa sumber menyebutkan itu milik “PT.TBJ” dengan luas konsesinya sekitar 41,20 hektar. Dulu memiliki IUP bauksit di wilayah Kota Tanjungpinang. Izinnya berlaku dari tanggal 29 November 2019 hingga 29 November 2024, artinya sudah mati alias tidak berlaku lagi.

Sektor Pertambangan Bauksit di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sempat menjadi primadona bagi para pengusaha Tambang legal dan ilegal. Berbagai persoalan bermuculan dari mulai perizinan, pajak, lingkungan dan kerugian negara akibat praktik pertambangan tanpa izin alias (PETI) di berbagai wilayah di Kota Tanjungpinang, Kab Bintan, Kab Lingga dan Kab Karimun.

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Desk Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN) telah mengeksekusi 4,25 juta metrik ton sisa stockpile bijih bauksit di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset negara yang sebelumnya terbengkalai selama lebih dari satu dekade,” ujarnya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu di Tanjungpinang.

Berdasarkan putusan PN bauksit ini merupakan barang bukti dari kasus korupsi pertambangan yang telah memiliki putusan hukum tetap, pada tanggal 11 Juni 2025, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, melalui Hakim tunggal Irwan Munir, telah mengabulkan permohonan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk menyita dan menjadikan 4,2 juta ton stockpile bauksit sebagai harta kekayaan negara. Bauksit yang dirampas ini merupakan sisa hasil penambangan antara tahun 2013 hingga 2018 di berbagai lokasi, termasuk di Sei Carang, Tanjungpinang. Stockpile bauksit tersebut akan dilelang untuk menyetor hasilnya ke kas negara. 

Lantas, bagaimana pengamanan barang sitaan tersebut agar tetap utuh sampai masa pelelangan oleh negara? Berbagai kalangan justru khawatir barang sitaan tersebut akan bergeser dimalam hari jika ada Tambang Bauksit yang buka di sekitarnya.***(MM)