Buka tutup, Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kembali Beroperasi

Bintan, kepripos.id – Aktivitas puluhan tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, kembali beroperasi setelah pernah ditutup karena razia dari jajaran Polres Bintan sekitar bulan Juni dan Juli 2025 dibeberapa titik lokasi. Ternyata Penegakan hukum terhadap tambang pasir ilegal masih belum konsisten dan efektif.

Tim gabungan dari Polres Bintan bersama TNI serta instansi pemerintah daerah, menggelar razia tambang pasir ilegal di Bintan tidak konsisten , sehingga tidak ada efek jera.

banner 325x300

Persoalan Tambang pasir ilegal di Pulau Bintan – provinsi Kepri, perlu adanya strategi pencegahan dan penertiban yang sistematis, berkelanjutan, dan tidak hanya mengandalkan penindakan sesaat. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal secara menyeluruh tidak tebang pilih.

Maraknya tambang pasir ilegal dan aktivitasnya yang tidak terkendali menimbulkan kerugian Daerah dari sektor PAD dan kerugian negara yang sangat besar. Hal ini perlu adanya penanganan khusus dari Provinsi Kepri dan Kab Bintan dalam penertiban secara konsisten dan memberi kemudahan untuk segala perizinan agar tidak ilegal lagi.

Hukuman bagi pelaku tambang ilegal di Indonesia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur sanksi pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. Hukuman ini berlaku tidak hanya untuk individu tetapi juga untuk korporasi yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah dari pemerintah.**( MT)