4 Tahun Kasus Tanah TPA Bintan Belum ada Tersangka

  • Share

Bintan, kepripos.id  – Kasus dugaan korupsi Pengadaan lahan  TPA seluas 2 hektar di Tanjung Uban yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan tahun anggaran 2018, sebesar Rp2.4 Milliar proses hukumnya berjalan lambat. Sudah 4 Tahum berjalan belum juga ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

Terkait kasus ini Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana mengatakan kepada Kepripos.id, bahwa kasus pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sedang dalam proses penyelidikan dan menunggu telaah dari BPKP. Sehingga tersangka belum di tetapkan. “Kami sedang menunggu telaah BPKP, ” jelas I Wayan Riana.

Pengeleman Lahan TPA oleh pemilik asli ( tumpang tindih kepemilikan)

Sementara HW yang menjabat Pejabat Perkim saat itu (tahun 2018-red) dan selaku Ketua Tim pelaksaan pembebasan lahan TPA, sangat sulit ditemui wartawan. Kabarnya Ia sering berada di Villa Kebun sehingga jarang dikantor.

Hasil investigasi Kepripos.id dilapangan serta informasi dari masyarakat, bahwa lahan tersebut statusnya tumpang tindih karena ada pemilik lain yang memiliki surat Sertifikat Hak Milik. Mengenai harga pasaran di sekitaran permeternya masih 45 -55 ribu rupiah, masih bisa nego.

Lokasi TPA yang diduga tumpang tindih kepemilikan

Dalam setiap proses pengadaan tanah mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasil terjadi kelemahan dan celah untuk perbuatan tindak pidana korupsi.

Pemerintah kesulitan mendapatkan lahan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur. Sejumlah regulasi bahkan sengaja diterbitkan untuk mengatasi problem tersebut. Hasilnya masih belum signifikan, pengadaan tanah untuk lahan infrastruktur masih menjadi problem. Penyalahgunaan kewenangan serta rekayasa bersama mekelar menjadi modus untuk korupsi.

Seharusnya dalam pengadaan tanah melalui satu kajian, satu peta, dan data dari BPN yang akurat soal tanah mana yang akurat, tanah mana yang tidak sengketa serta harga tanah agar tidak terjadi mark up. Kalau tidak ada penyalahgunaan kewenangan dan melawan hukum, tidak ada kerugian negara. Tapi kalau ada penyalahgunaan kewenangan, terjadi kerugian negara.***

Laporan:MM/Alam*

banner 120x600
  • Share