TANJUNGPINANG-Dalam kegiatan lampu penerangan jalan kolektor dan lingkungan yang menjadi pekerjaan utama adalah Pengadaan Lampu LED, Tiang, Kabel Panel dan pondasi tiang. Begitu juga penerangan di kawasan seperti perkantoran, rumah dinas jabatan, taman dan jembatan. Artinya dari segi kwalitas barang dan keindahan menjadi perhatian.
Pemerintah biasanya dalan setiap perencanaan kegiatan tersebut telah membuat Spesifikasi barang atau bahan yang selalu didukung oleh pabrikan yang memiliki izin serta lulus standar SNI dan memakai e-katalog serya garansi barang. Artinya, pelaksana atau kontraktor tidak boleh mengunakan spesifikasi diluar itu karena terikat didalam kontrak kerja.
Lantas kenapa masih ada saja kontraktor atau pelaksana tidak patuh sesuai kontrak kerja? Tentu hal ini bisa terjadi karena ada main dengan PPK, PPTK dan Tim PHO. Kontraktor tidak akan berani melakukan bila tanpa dukungan serta persetujuan tersebunyi atau pihak PPTK dan Tim PHO mengetahui kondisi itu tapi membiarkannya asal jelas pembagiannya. Inilah penyebab utama penyimpangan kontrak kerja dilingkungan pemerintahan dalam kegiatan proyek. Namun tidak menutupi kemungkinan adanya intervensi dari kekuasaan yang lebih tinggi agar PKK, PPTK dan Tim PHO jangan mempersulit sang kontraktor.
Bagaimana permasalah PJU di Kota Tanjungpinang yang saat ini menjadi sorotan? Berikut tanggapan Muslim Matondang mantan wartawan serta mantan kontraktor seputar permasalan proyek PJU yang saat ini lagi jadi pembicaraan saat diwawancari tim Kepripos.co.id melalui via telp Hari Senin, (20/1):
Menurutnya, Lampu jalan merupakan lampu yang digunakan untuk penerangan jalan di malam hari agar pengguna jalan dapat melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan para pengguna jalan. Tentu harus didukung oleh komponen berwujud tiang lampu, komponen lampu, kabel, panel yang berkwalitas agar dapat memberi penerangan secara optimal.
Sebab, lampu lah yang menjadi sumber penerangan, tapi keberadaan tiang lampu dan panel sangat mempengaruhi optimal tidaknya sebuah penerangan jalan, dan lingkungan. Ada beberapa faktor jarak antar tiang hingga tinggi rendahnya tiang lampu PJU jalan, kualitas, Panel, dan lumen lampu LED.
Sedangkan untuk Tiang lampu PJU Antik atau Dekor biasanya dipergunakan dikawasan perkantoran, Rumah Dinas, jembatan dan Taman. Tiang lampu jenis ini memang memiliki andil yang cukup penting dari mulai bahan serta keindahan dalam dekor. Biasanya dalam setiap kegiatan pelelang Paket pihak pemerintah meminta bahan yang standart dan buatan pabrik yang memiliki rancang bangun desain dan bahan atau standar yang ditentukan sesuai peraturan. Namun dalam pelaksanaan kontraktor memanipulasi dengan membuat sendiri dibengkel.
Dengan perencanaan desain dan konsep tiang lampu PJU jalan yang matang, tiang ini juga dapat menjadi dekorasi guna memperindah tampilan suatu tata kota, serta memperhatikan kwalitas bahan yakni standartnya besi oktagonal.
Lantas bagaimana persoalan yang terjadi kegiatan PJU di Dinas Perkim Kota Tanjungpinang yang diduga terjadi penyimpangan sebagaimana yang disebut LSM ICTI tersbut?
“Hahaha… Jangan ke saya lah kalau soal itu. Tapi jika itu benar terjadi atau diduga terjadi sebaiknya Kepala Dinasnya membuat Nota Dinas kepada PKK dan PPTK agar informasi itu dilakukan pengecekan lapangan dan melaporkan hasilnya dengan telaah staff. Sebab, kadis biasanya tidak mengetahui secara persis pelaksanaan dilapangan karena memang sudah ada bagian-bagian kerjanya secara teknis dalam setiap kegiatan. Ini pengalaman saya dulu sih saat jadi kontraktor. Biasanya begitu mereka… ngak tahu sekarang gimana.”
Laporan: Dewi
Responses (89)
Comments are closed.