Nambang Pasir Tanpa Izin Marak di Bintan

BINTAN – Puluhan Tambang Pasir Ilegal atau tidak memilik izin IPR di Bintan sekitar Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, Malang Rapat, Wacopek, Busung, Pulau Pucong dan Sei Kecil masih terus beroperasi.

Masih maraknya pertambangan pasir ilegal di Bintan khususnya wilayah Provinsi Kepri dan terkesan sulit untuk diberantas penyebabnya adalah keterlibatan penegak hukum secara langsung dan tidak langsung dalam pertambangan ilegal itu sendiri. Artinya, praktiknya ada hambatan-hambatan eksternal. Salah satunya terkait banyak tambang ilegal dilindungi atau memiliki penjaga (backing) aparat dan pejabat.

Masih maraknya pertambangan pasir ilegal di Bintan khususnya wilayah Provinsi Kepri dan terkesan sulit untuk diberantas penyebabnya adalah pembiaran kegiatan ilegal itu sendiri. Artinya, praktiknya ada hambatan-hambatan eksternal. Salah satunya terkait banyak tambang ilegal terlepas dari perhatian kepenegakan hukum dan mengabaikan kerusakan lingkungan oleh pejabat daerah.

“Pertambangan Pasir, Timah, Batu Granit dan Bauksit di Provinsi Kepri secara kasat mata penambangan ini sudah jelas adanya tapi gak pernah bisa diberantas secara tuntas karena adanya pembiaran . Itu inti masalahnya,” ungkap Muslim Matondang,S.H selaku pemerhati pertambangan dan lingkungan hidup di Tanjungpinang,(26/9/2025).

Menurut Muslim Matondang,S.H, bahwa Pemerintah Daerah Kab/Kota dan Provinsi harus melakukan pembinaan kepada para penambang ilegal agar mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk melegalkan aktivitas penambangan. IPR menjadi sebagai alternatif dari kegiatan penambangan ilegal yang berbahaya dan merusak. 

Sebagaimana diketahui bahwa, wewenang mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) saat ini didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Sebelumnya, perizinan IPR diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun kewenangan tersebut telah dialihkan ke pemerintah daerah.(MM)***

Exit mobile version