Natuna, kepripos.id- Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna terus berkomitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama di wilayah desa dan kelurahan. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemda Natuna menggelar rapat percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Kamis (25/09/2025).
Rapat tersebut menghadirkan perwakilan organisasi bantuan hukum, perangkat daerah, serta unsur kecamatan dan desa. Fokus utama pembahasan adalah teknis percepatan pembentukan Posbankum di seluruh desa/kelurahan agar masyarakat, khususnya warga kurang mampu, dapat memperoleh layanan hukum secara cepat, mudah, dan gratis.
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, H. Boy Wijanarko Varianto, dalam arahannya menegaskan pentingnya langkah ini sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum ini bukan hanya sebatas program, tetapi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum karena faktor ekonomi maupun geografis.” Ungkapnya
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan fungsi dari Posbankum sebagai pusat layanan hukum yang komprehensif di tingkat desa/kelurahan.
“Posbankum nantinya akan berfungsi sebagai pusat layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan, mulai dari konsultasi, advokasi, hingga pendampingan di pengadilan. Pemda Natuna juga akan menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah terakreditasi agar layanan yang diberikan memiliki kualitas dan kepastian hukum yang jelas.” Ujarnya
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kepulauan Riau, Edison Manik, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI.
“Pembentukan Posbankum adalah amanat dari Asta Cita Presiden, yang menekankan pentingnya negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan bahwa akses keadilan tidak hanya ada di kota besar, tetapi juga sampai ke desa-desa dan daerah terluar seperti Natuna.”Jelasnya
Lebih jauh, Edison Manik menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan Posbankum sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“UU Nomor 16 Tahun 2011 menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan akses terhadap keadilan, khususnya masyarakat miskin dan rentan. Posbankum inilah yang akan menjadi ujung tombak untuk mewujudkan hal itu di tingkat desa dan kelurahan.” Tegasnya
Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama dari Posbankum adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran hukum, serta memastikan tidak ada warga yang terabaikan hanya karena keterbatasan ekonomi.
“Dengan Posbankum, masyarakat kecil dapat merasakan kehadiran negara secara nyata dalam melindungi hak-haknya. Ini adalah instrumen penting agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.” imbuhnya.
Program ini mendapat apresiasi dari perwakilan desa yang hadir. Mereka menilai kehadiran Posbankum akan menjawab keresahan masyarakat kecil yang selama ini kesulitan dalam menghadapi persoalan hukum. Dengan adanya pendampingan, masyarakat merasa lebih terlindungi dan percaya diri dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
Pemda Natuna bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM menargetkan Posbankum dapat segera hadir di seluruh desa dan kelurahan. Dengan begitu, pelayanan hukum akan menjangkau hingga wilayah terluar, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membangun masyarakat yang berdaya, sadar hukum, dan terlindungi hak-haknya.*( Fadil )