TANJUNGPINANG – Akhir Pasar Puan Ramah Bt 7 Kijang Lama Tanjungpinang dibangun sebagai pasar relokasi bagi para pedagang di Pasar Baru yang terdampak proses revitalisasi pada tahun 2022 diproses secara hukum oleh Kejaksaan Negeri dengan dugaan terjadi Korupsi.
Pembangunan pasar Puan Ramah sendiri menggunakan anggaran APBD Kota Tanjungpinang Rp 3.396.500.000,. bersumber dari Dana Tanggap Darurat yang regulasinya sudah ada. Proyek ini dilaksanakan Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Tanjungpinang melalui proses lelang yang dimenang oleh ” CV CF” pada Tahun 2022.
Rahma, mantan Wali Kota Tanjungpinang periode 2020–2023

Dalam kasus ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang kembali memanggil sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah. Kali ini, giliran mantan Wali Kota Tanjungpinang periode 2020–2023, Rahma, yang menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/9/2025).
Rahma hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.00 WIB dan hingga malam hari sekitar pukul 21.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung. Pemanggilan ini untuk mendalami apakah ada keterlibatan dirinya dalam proyek pasar yang berlokasi di Jalan Kijang Lama Km 7 tersebut.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Tanjungpinang itu.
“Benar, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan,” ungkap Rachmad saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada pers.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zul Hidayat, juga sudah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan dalam kasus yang sama.
25 Saksi Sudah Diperiksa
Rachmad mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 25 orang saksi. Mereka diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah.
Selain itu, tim ahli konstruksi juga telah meninjau langsung kondisi fisik bangunan. Namun, hasil audit resmi serta perhitungan potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan proyek tersebut masih menunggu hasil kajian lebih lanjut.
“Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim ahli, dan hasilnya nanti akan kami terima secara resmi,” jelasnya.
Menurut keterangan para pedagang bahwa, dari awal relokasi pedagang tidak pernah musyawarah soal lokasi, ukuran dan fasilitas pendukung lainnya kepada pedangang. Karena lapak terlalu kecil di pasar sementara tidak bisa menampung semua barang milik pedagang, membuat ditinggal para pedagang saat itu.***(MM)