Uang, Tuhan, dan Integritas Publik

Dr. H. Tirtayasa, S.Ag., M.A.
Kader Seribu Ulama Doktor
MUI dan Baznas RI Pusat Angkatan 2021

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat religiusitas tertinggi di dunia. Survei Pew Research menunjukkan bahwa sekitar 96 persen masyarakat menjadikan agama sebagai pusat hidup mereka. Meskipun demikian, indeks persepsi korupsi Indonesia stagnan di bawah skor optimal menurut Transparency International, mencerminkan bahwa keimanan tidak selamanya menerjemahkan kejujuran dalam kehidupan nyata. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang relasi antara uang, Tuhan, dan integritas publik.

Konteks religiusitas tinggi tetapi korupsi tetap merajalela

Tingginya religiusitas di Indonesia ternyata tidak otomatis menghasilkan integritas publik. Muhammadiyah mencatat bahwa praktik keagamaan di masyarakat sering bersifat ritualistik dan transaksional, belum menjadi pandangan hidup yang konsisten (Muttaqin, 2024). Opini di media menunjukkan bahwa tempat ibadah ramai dan komunitas agama aktif, tetapi berbagai bentuk korupsi tetap berlangsung setiap hari, dari politik uang hingga penyalahgunaan jabatan (Jakarta Post, 2025). Hal ini memperlihatkan bahwa keyakinan spiritual dan moralitas publik belum saling memperkuat dalam praktik sosial dan politik.

Uang sebagai Kekuatan Dominan, Tuhan sebagai Kata-kata?

Uang sering menjadi alat menggerakkan kekuasaan, membungkam idealisme, dan melunturkan tanggung jawab moral. Praktik politik uang memperparah distorsi demokrasi dan memperkokoh budaya koruptif di birokrasi dan politik lokal. Reli sosialisasi agama kadang terbatas pada aspek ritual, mengabaikan potensi nilai luhur seperti keadilan dan amanah yang bisa menjadi kekuatan moral menolak korupsi. Uang menjadi kepentingan duniawi kedua setelah ritual saja — padahal agama menempatkan amanah sebagai landasan moral.

Agama sebagai Landasan Moral Antikorupsi: Potensi dan Hambatan

Literatur terbaru mengungkap potensi agama sebagai pilar moral dalam memberantas korupsi. Analisis bibliometrik menunjukkan bahwa kajian hubungan antara agama dan korupsi semakin berkembang, dengan fokus pada variabel religiusitas, afiliasi agama, teologi pembebasan dan pendidikan antikorupsi (Frontiers in Sociology, 2025). Agama dan pendidikan berbasis agama berpotensi mendukung internalisasi nilai moral seperti kejujuran dan tanggung jawab. Studi tentang nilai-nilai Qur’ani dan Hadis menegaskan pentingnya kesucian hati, amanah, dan qana’ah yang dapat menahan perilaku koruptif secara pribadi dan profesional (Hadi, 2025).

Trisnawati dan Saleh (2024) menemukan bahwa mayoritas masyarakat mendukung integrasi nilai-nilai Islam seperti kejujuran (ash‑shidq), keadilan (al-adl), dan amanah ke dalam kebijakan antikorupsi. Namun mereka juga menyoroti tantangan konsistensi pelaksanaan dan risiko politisasi nilai agama. Studi lain menekankan bahwa pendidikan agama belum terintegrasi secara efektif dengan praktik antikorupsi di ranah formal baik pendidikan maupun birokrasi (Hadi, 2025).

Peran Pemimpin Agama dalam Masyarakat dan Keterbatasannya

Pemuka agama memiliki otoritas moral signifikan dalam komunitas namun keterlibatan mereka dalam gerakan antikorupsi masih sangat terbatas. Penelitian kualitatif oleh Jurnal Sosiologi Reflektif menggambarkan bahwa keterbatasan akses politik, hambatan komunikasi pesan antikorupsi, dan tantangan kultur membuat dampak para pemimpin agama minimal (Fachriza & Wibowo, 2024). Keterlibatan sebagai instruktur antikorupsi hanya mencapai sebagian kecil komunitas religius, dan modul antikorupsi berbasis agama yang diterbitkan relatif jarang digunakan di level akar rumput. Rekrutmen pemimpin agama sebagai penyuluh antikorupsi pun sangat kecil, sekitar tiga koma tujuh persen dari total penyuluh KPK (Fachriza & Wibowo, 2024).

Masih adil jika dikatakan bahwa saat ini khotbah di masjid atau ceramah agama lebih sering membahas fiqh dan ibadah, dibanding mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas publik yang berdasarkan ajaran spiritual seperti zuhud dan wara’ (Islamic Studies in the World, 2025). Akhirnya pesan tersebut belum menyentuh lapisan politik dan ekonomi yang menjadi sumber utama praktik korupsi.

Korupsi sebagai Fenomena Sistemik, Bukan Sekedar Moral Individual

Korupsi di Indonesia bersifat sistemik dan terstruktur, tidak hanya persoalan moral individu. Sistem birokrasi yang lemah, budaya organisasi yang permisif, dan nilai kapitalistik di berbagai institusi menciptakan fondasi bagi praktik korupsi terus berlangsung. Ketergantungan terhadap uang dan hadiah dari pejabat dapat merusak independensi organisasi agama, menciptakan dilema antara menerima bantuan dan menjaga integritas moral publik (Fachriza & Wibowo, 2024).

Efektivitas lembaga antikorupsi tidak semata tergantung pada moral personal, namun juga pada reformasi struktural: pengawasan internal yang kuat, penegakan hukum tegas, dan insentif bagi pejabat jujur. ICW sebagai salah satu NGO antikorupsi memainkan peran penting dalam monitoring dan edukasi masyarakat, namun keterlibatan mereka perlu bersinergi dengan kekuatan agama dan budaya moral (ICW, 2025).

Membangun Hubungan Harmonis antara Uang dan Tuhan

Untuk meretas kekuatan uang yang mendominasi kehidupan publik dan menyinari kembali nilai moral religius dalam membangun integritas, perlu pendekatan komprehensif. Pendidikan karakter dan etika publik berbasis nilai agama yang mengakar di sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga profesional harus dikuatkan. Kurikulum perlu menanamkan nilai amanah, keadilan, kejujuran, serta dilematik transaksional dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari pendidikan moral (Trisnawati & Saleh, 2024; Hadi, 2025).

Pemuka agama perlu digerakkan menjadi agen moral publik yang aktif menyuarakan antikorupsi. Kolaborasi antara lembaga agama dan KPK dalam publikasi modul antikorupsi berbasis enam agama besar perlu diperluas, serta menjadikan khotbah agama sebagai medium edukasi sosial mengenai konsekuensi korupsi secara nyata (Fachriza & Wibowo, 2024). Kesadaran publik bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum tetapi juga pelanggaran moral agama dapat mengubah pandangan masyarakat.

Reformasi kelembagaan dan penguatan budaya antikorupsi juga menjadi syarat wajib. Institusi perlu menerapkan transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme penghargaan bagi pejabat jujur. Kebijakan hukum yang adil serta sistem pengawasan mandiri dalam masing-masing lembaga wajib diintegrasikan secara berkesinambungan.

Integritas Publik sebagai Manifestasi Iman kepada Tuhan

Ketika nilai-nilai keagamaan seperti amanah dan keadilan menjadi pijakan moral dalam pengelolaan uang publik, maka uang tidak lagi dijadikan Tuhan kedua. Praktik amanah berarti menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Kejujuran menyiratkan akuntabilitas dalam pelayanan publik, sedangkan keadilan menuntut distribusi sumber daya secara merata tanpa bias.

Tanpa penanaman nilai iman yang berkesinambungan dalam ruang sosial dan politik, keagamaan hanya menjadi ritual kosong. Integritas publik muncul ketika iman tidak diperdagangkan dengan uang. Antikorupsi bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi mendidik masyarakat melalui penghayatan nilai spiritual agar menciptakan sistem sosial yang adil.

Refleksi Akhir

Opini ini meyakinkan bahwa antara uang dan Tuhan tidak perlu saling bertentangan. Uang sebagai alat ekonomi bisa dikelola dengan moral, sementara Tuhan sebagai landasan nilai moral harus menyinari praktik ekonomi dan pemerintahan. Korupsi adalah penyakit sosial sistemik yang menghancurkan keadilan dan kepercayaan publik. Menolak korupsi bukan hanya soal doa, tetapi soal konsistensi menerjemahkan iman ke dalam tindakan nyata.

Masyarakat religius harus memahami bahwa iman sejati tidak bisa diperjualbelikan. Uang bukan simbol kekuasaan mutlak, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Bila integritas dan nilai moral dijadikan sinergi antara Tuhan dan negara, maka masa depan yang bebas dari korupsi bukan lagi mimpi.


Referensi

  • Fachriza, M. E., & Wibowo, S. A. (2024). Exploring the Role of Religious Leaders and Religious Organizations in Combating Corruption in Indonesia. Jurnal Sosiologi Reflektif, 18(2), 211–230.
  • Frontiers in Sociology. (2025). Research Theme Mapping and Future Directions on Corruption and Religion. Retrieved from https://www.frontiersin.org/journals/sociology/articles/10.3389/fsoc.2025.1502700/full
  • Hadi, S. (2025). Developing Anti-Corruption Society Through the Core Integration of Islamic Religious Education. Journal of Islamic Education and Ethics, 3(1), 25–40.
  • ICW (Indonesia Corruption Watch). (2025). Public Perception and Anti-Corruption Initiatives in Indonesia. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
  • Islamic Studies in the World. (2025). The Importance of the Religious Pulpit as an Anti-Corruption Tool in Malang Society. Islamic Studies in the World, 11(1), 65–78.
  • Jakarta Post. (2025, March 26). Why Corruption Thrives in a Religious Society. Retrieved from https://www.thejakartapost.com/opinion/2025/03/26/why-corruption-thrives-in-a-religious-society.html
  • Muttaqin, A. (2024). Indonesia: High Religiosity Index, Yet High Corruption Index. Yogyakarta: Persyarikatan Muhammadiyah Press.
  • Priyono, H. (2018). Korupsi dan Kepemimpinan Moral. Dalam Fachriza, M. E. & Wibowo, S. A. (2024), Exploring the Role of Religious Leaders and Religious Organizations in Combating Corruption in Indonesia (pp. 217–220). Yogyakarta: Jurnal Sosiologi Reflektif.
  • Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Berlin: Transparency International Secretariat.
  • Trisnawati, R., & Saleh, A. H. (2024). Integration of Islamic Values in Anti-Corruption: A Study of Public Perception. Journal of Islamic and Social Studies, 2(2), 116–126.
  • Zelekha, Y., & Avnimelech, G. (2023). Culture and Personal Channels Between Religion, Religiosity, and Corruption. Journal of Economic Behavior & Organization, 212, 250–261. https://doi.org/10.1016/j.jebo.2023.05.014
  • Wikipedia. (2025). Corruption in Indonesia. Retrieved from https://en.wikipedia.org/wiki/Corruption_in_Indonesia
  • Wikipedia. (2025). Vote Buying in Indonesia. Retrieved from https://en.wikipedia.org/wiki/Vote_buying
  • Reuters. (2024, December 19). Indonesia President Pledges Pardon for Corrupters Who Return What They Stole. Retrieved from https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesia-president-pledges-pardon-corrupters-2024-12-19/
  • Reuters. (2024, December 20). Indonesia Anti-Graft Body Raids Office of Financial Services Authority. Retrieved from https://www.reuters.com/markets/asia/indonesia-anti-graft-body-raids-office-2024-12-20/