Natuna Kepri Pos- 16 orang tahanan Kejaksaan Negri Natuna yang sudah mendapatkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Ranai, Selasa (07/09/2021) siang dikirim ke Rumah Tahanan Klas IIA Tanjung Pinang dengan menggunakan transportasi laut, KMP. Bahtera Nusantara 01.
Pengiriman tahanan ini mendapat pengawalan khusus dari petugas Kepolisian Polres Natuna dan petugas Kejaksaaan Natuna.
“Pengamanan selain dari Kejari juga dari Polres, 8 orang anggota Polres Natuna dan 3 dari Kejaksaan, ” jelas Kajari Natuna Imam Sidabutar, melalui Kasipidum Kejari Natuna, Rezi Dharmawan disela – sela kegiatan pengantaran tahanan di Pelabuhan Tanjung Payung, Penagi.
Pengiriman tahanan ke Rutan Klas II tanjung Pinang ini merupakan ketiga kalinya dilakukan Kejari Natuna tahun 2021.
” Sejak awal tahun 2021 kita sudah lakukan 3 kali pengiriman tahanan, meskipun sedang pandemi pengiriman tahanan tetap kita lakukan,” tambah Rezi.
Adapun tahanan yang dikirim tersebut kasus pencurian 1 orang, penipuan 2 orang, kasus perikanan 7 orang, pencabulan 1 orang, dan kasus narkotika 5 orang.
Salah satu tahanan yang dikirim ke Lapas F, kasus narkoba yang mendapatkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, mengaku siap menjalani masa tahanan di Rutan Tanjung Pinang.
” Saya menyadari kesalahan saya, dan menerima konsekwensi, menjalani hukuman jauh dari keluarga, semoga ini akan jadi pelajaran berharga untuk saya,” ungkap F.
F meminta maaf kepada keluarga yang telah menerima imbas dari perbuatannya, sehingga terpaksa hidup terpisah.
” Untuk istri dan anak – anak, saya minta maaf, semoga kita bisa berkumpul lagi nantinya,” tambah F.
Selanjut meraka secara berbaris mempergunakan rompi oren menaiki kapal KMP Bahtera Nusatara 01.** Red